Soal Larangan Jual Rokok Batangan, Jokowi: Buat Kesehatan Kita
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo buka suara mengenai larangan pedagang menjual rokok batangan.
Rencana larangan itu telah diteken Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Keppres itu, larangan penjualan rokok per batang akan dilakukan mulai tahun depan.
Jokowi menerangkan peraturan itu ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Di negara lain, kata Jokowi, penjualan rokok sudah diberlakukan sedemikian ketat.
Baca Juga: Rawan Konflik Sosial, Satu Kompi Brimob Diturunkan ke Wilayah Selatan Garut
Dalam Keppres itu ada 7 materi muatan, yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***
Sentimen: positif (76.2%)