Sentimen
Negatif (96%)
29 Des 2022 : 17.05
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Albert Aries: Bharada E Hanya Jadi Alat Ferdy Sambo Saja dalam Pembunuhan Brigadir J!

29 Des 2022 : 17.05 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Albert Aries: Bharada E Hanya Jadi Alat Ferdy Sambo Saja dalam Pembunuhan Brigadir J!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Persidangan kasus penembakan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo sebagai terdakwa utama, dan Bharada E selaku terdakwa yang mendapat kepercayaan sebagai justice collaborator kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/22)

Agenda persidangan kali ini yaitu mendatangkan saksi ahli dari tim penasehat hukum Bharada E untuk memberikan keterangan yang bersifat meringankan tuntutan dakwaan yang disangkakan tim penasehat hukum Ferdy Sambo di persidangan sebelumnya.

Seorang saksi ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum Bharada E kali ini yaitu, salah satu orang yang turut serta dalam tim penyusunan RKHUP terbaru, Albert Aries.

Baca Juga: Jika Ada yang Menyalakan Kembang Api di Luar Batas, Warga Diminta Lapor Polisi

Dalam kehadirannya, ia diminta untuk menjelaskan keterlibatan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo sesuai kronologi yang terjadi.

Tim penasehat hukum Bharada E mengajukan pertanyaan mengenai peristiwa penembakan yang diperintahkan oleh atasan, jika dikaitkan dengan peristiwa penembakan atau pembunuhan atas dasar perintah atasan apakah atasan tersebut bisa dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh melakukan hingga terjadinya peristiwa tersebut atau tidak.

Saksi ahli Albert Aries memberikan keterangannya, bahwa menurut pernyataan tadi maka yang paling relevan bisa dibilang seperti itu, sebagai pihak yang menyuruh melakukan. Dan orang yang disuruh tidak bisa diminta pertanggungjawabannya.

"Karena menyuruh itukan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilaksanakan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban, baik itu karena pasal 44 atau 48 ada daya paksa atau karena 51 KUHP," jawab Albert Aries.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Albert kembali menjelaskan, karena caranya tidak dibatasi, dan orang yang disuruh lakukan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dia merupakan seorang alat.

Kemudian, tim penasehat Bharada E kembali bertanya mengenai bagaimana posisi seorang bawahan yang diperintah oleh atasannya dalam sebuah kasus penembakan atau pembunuhan.

"Kalau kita lihat di pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah. Dalam pasal 55 orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesengajaan/kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," jelas Albert.

Menanggapi hal itu, tim penasehat hukum Bharada E menanyakan apakah berarti seorang yang diperintah untuk melakukan tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana dan dapat dibebaskan.

Baca Juga: Regsosek Satu Data Perlindungan Sosial

"Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukannya sendiri, bukan yang diperintah" jelas Albert Aries singkat.

Albert menjelaskan kategori orang yang bisa berperan sebagai alat dalam suatu kejadian, berdasarkan pasal 44 menjelaskan ada seorang yang keadaan jiwanya dalam pertumbuhannya itu terganggu atau terganggu karena penyakit.

Lalu, ada juga orang yang berada dalam keadaan daya paksa relatif, ketika dia ditodong senjata dia diperintahkan untuk melakukan suatu tindak pidana misalnya untuk membunuh orang lain.

Dan ada konteks dalam pasal 51, ketika seseorang diberikan perintah sesungguhnya dia berada dalam keadaan terpaksa karena menghadapi konflik di satu sisi dia menghindari kewajiban tindak pidana karena tidak boleh membunuh orang lain, di sisi lain dia juga ada ketaatan dan kepatuhan untuk melaksanakan perintah.

Kehadiran Albert Aries sebagai saksi ahli meringankan dari tim penasehat hukum Bharada E, memberikan pencerahan mengenai bagaimana seorang bawahan yang diperintah oleh atasannya untuk melakukan suatu tindak pidana itu tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya, karena ia merupakan sebuah alat untuk melakukan.

Demikian informasi seputar kesaksian saksi ahli Albert Aries yang menjelaskan posisi Bharda E hanya menjadi alat Ferdy Sambo***

Sentimen: negatif (96.6%)