Sentimen
Negatif (66%)
28 Des 2022 : 22.04

Kritikan Menohok Said Didu Atas Larangan Penjualan Rokok Batangan, Singgung Rasa Keadilan

28 Des 2022 : 22.04 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kritikan Menohok Said Didu Atas Larangan Penjualan Rokok Batangan, Singgung Rasa Keadilan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Sekretaris Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengkritik keras kebijakan pemerintah yang berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan.

Said Didu mempertanyakan keadilan untuk rakyat miskin yang dilarang membeli rokok batangan.

Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 28 Desember2022.

"Demi CUAN utk pabrik rokok. Demi kumpulkan CUKAI utk bayar UTANG. Engkau LARANG rakyat beli rokok batangan dg alasan KESEHATAN," ujar Said Didu dikutip Newsworthy.

"Di mana rasa KEADILAN yg ada di hatimu kau gadaikan ?," tegasnya.

Di unggahan lainnya, Said Didu menyebut baik rokok bungkusan atau batangan sama-sama punya dampak kesehatan yang buruk.

"Memang ada bedanya rokok batangan dg rokok bungkusan thdp kesehatan shg yg dilarang beli rokok batangan ? Bagaimana mengawasinya ? Kebijakan ini hanya bungkus utk kepentingan pabrik rokok.Jangan pake alasan kesehatan lah.Mari gunakan akal sehat," kata Said Didu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo bakal menerapkan aturan baru soal penjualan rokok. Nantinya, penjualan rokok ketengan akan dilarang melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok ketengan atau batangan, peraturan yang pembentukannya berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini juga mengubah beberapa syarat lainnya.

Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.Ketentuan rokok elektronik.Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship di media teknologi informasi.Pelarangan penjualan rokok batangan.Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, meia dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.Penegakan dan penindakan, danMedia teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sentimen: negatif (66.3%)