Sentimen
Positif (88%)
28 Des 2022 : 11.39
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Syarat Honorer dan Non ASN Bisa Ikut Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag hingga Diterima Kementerian Agama

28 Des 2022 : 11.39 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Syarat Honorer dan Non ASN Bisa Ikut Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag hingga Diterima Kementerian Agama

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian Agama atau Kemenag 2022 telah diumumkan. Ada beberapa kriteria yang bisa mendaftar dalam rekrutmen P3K Kemenag tersebut. Honorer dan pelamar Non ASN bisa iku melamar pada seleksi tersebut.

Dalam pengumuman di dalam surat edaran dengan nomor : P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 mengenai pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag 2022 terkait kriteria pelamar Honorer, Non ASN beserta pelamar lainnya yang dapat melamar rekrutmen PPPK Kementerian Agama.

Lantas seperti apa kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag 2022 yang saat ini tengah diselenggaran?

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag berlangsung mulai dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Selanjutnya akan dilakukan proses administrasi kemudian pengumuman siapa saja yang lolos seleksi administrasi pada 12 - 15 Januari 2023.

Ada beberapa persyaratan bagi pelamar PPPK Kemenag untuk mendaftar agar lulus seleksi dan menjadi ASN.

Persyaratan Umum PPPK Kemenag 2022

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:

A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya

10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Pada aturan tersebut juga dijelaskan mengenai kriteria pelamar honorer dan non ASN yang dapat mengikuti pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022.

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks - THK II

Pelamar honorer ini terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar Non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks - THK II dan pelamar Non ASN Kementerian Agama serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai syarat honorer dan non ASN bisa ikut pendaftaran seleksi PPPK Kemenag hingga diterima instansi Kementerian Agama. ***

Sentimen: positif (88.8%)