Sentimen
Negatif (97%)
28 Des 2022 : 10.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Niat Awal Rencana Pembunuhan Brigadir J Mestinya Sore Hari, Ferdy Sambo: Saya Konfirmasi Malam

28 Des 2022 : 10.38 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Niat Awal Rencana Pembunuhan Brigadir J Mestinya Sore Hari, Ferdy Sambo: Saya Konfirmasi Malam

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Mengulik kembali persidangan yang diselenggarakan pada 22 Desember 2022, mengenai pengakuan dari Ferdy Sambo tentang pembunuhan berencana Brigadir J.

Di hadapan hakim Ferdy Sambo menghadirkan seorang saksi untuk terdakwa Obstruction of Justice yaitu Chuck Putranto.

Pada sidang kala itu Ferdy Sambo menyaksikan tayangan CCTV mengenai kedatangannya di komplek Duren Tiga.

Baca Juga: Psikolog Forensik Klaim Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Miliki Jiwa Korsa Menyimpang, Kok Bisa ?

Kemudian Hakim mempertanyakan kejadian dalam CCTV tersebut, yang diakui oleh Ferdy Sambo merupakan rencana pembunuhan awal yang akan mengeksekusi Brigadir J.

Namun sayangya, Ferdy Sambo memiliki keraguan pada pada malam tersebut, padahal sebelumnya Ferdy Sambo yakin akan melakukan konfrontasi terhadap Brigadir J yang dilangsungkan sejak sore kala itu.

"Saya teringat lagi, 'Ngapain saya konfirmasi malam? Sekarang aja saya turun'. Akhirnya saya turun," Terang Sambo pada Majelis Hakim.

Dikutip dari Suara.com bahwa rekaman CCTV tersebut merupakan pertanyaan utama hakim, karena merupakan adegan awal renacana pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hempas Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Yakin Bharada E Tak Bisa Disalahkan: Tak Ada Lagi Tempat Kami Berharap

Lantaran kelanjutan dari tayangan CCTV adalah mobil Sambo datang dan terparkir di depan halaman kediaman Ferdy Sambo.

Bukannya untuk berhenti tepat depan pagar rumah, justru mobil Ferdy Sambo lebih maju sampai jarak yang mendekati kamera CCTV.

Sementara itu, persidangan terbaru, pada 26 Desember 2022 dengan agenda yang berbeda, saksi yang dihadirkan datang untuk dapat memberikan keterangan dan kemudian meringankan hukuman yang akan diterima Richard Eliezer.

Namun menariknya, pihak dari Ferdy Sambo mencoba menyerang saksi dan mempertanyakan status Richard Eliezer sebagai JC (Justice Collaborator).

Baca Juga: Psikolog Forensik Klaim Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Miliki Jiwa Korsa Menyimpang, Kok Bisa ?

Upaya tersebut dilakukan melalui saksi dari pihak Ferdy Sambo, Elwi. Ia didatangkan untuk memberikan keringan pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Dengan membuat narasi tentang tuduhan Justice Collaborator yang disematkan pada Richard Eliezer bukanlah hal istimewa.

Sebab pernyatan yang keluar dari terdakwa Richard Eliezer memiliki kesamaan dengan saksi lainya.

"Sekalipun dia adalah Justice Collaborator ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan Justice Collaborator," Terang Elwi pada Hakim.

Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Hal Ini!

Dikutip dari Suara.com bahwa Elwi dengan tegas bahwa penilaian hakim saja yang dapat menjaditolak ukur bukti dalam kasus Ferdy Sambo.

Hal tersebut diperkuat dari pernyataan Ahli Hukum, Mahrus Ali bahwa Justice Collaborator hanya dapat diberikan pada saksi bukan seorang terdakwa pembunuhan.

Itu dia berita mengenai niat awal Ferdy Sambo bunuh Brigadir J seharusnya sore hari.***

Sentimen: negatif (97%)