Sentimen
Negatif (99%)
28 Des 2022 : 06.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit, Penjaringan

Terungkap! Alasan Ketua RW 016 Pluit Santoso Halim Dipecat

28 Des 2022 : 06.18 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Terungkap! Alasan Ketua RW 016 Pluit Santoso Halim Dipecat

AKURAT.CO, Pemecatan Santoso Halim sebagai Ketua RW 016 Kelurahan Pluti, Jakarta Urata, menimbulkan polemik. Apa sebenarnya alasan Lurah Pluit, Sumarno, memecat Santoso Halim.

Sumarno menjelaskan Santoso dipecat karena melakukan pelanggaran, yakni melakukan upaya penggagalan proyek strategis nasional untuk pengendalian banjir, yakni National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dibangun di RW 016 Pluit.

Hal tersebut telah dibuktikan melalui surat yang dilayangkan Santoso Halim kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor 245-PM/VII/2022 pada tanggal 13 Juli 2022 yang berisikan pembangunan NCICD yang sia-sia dan tidak tepat guna.

baca juga:

“Sebagai alat bukti yang saya gunakan dan merupakan dasar yang kuat bahwa Saudara Santoso Halim terbukti secara meyakinkan melakukan larangan sebagai pengurus RW adalah dengan menolak pelaksanaan program pemerintah di Wilayah RW 16 yang notabene adalah proyek strategis nasional,”  kata Sumarno saat ditemui di Kantor Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/12/2022).

Terkait dengan tindakannya tersebut, Sumarno menegaskan Santoso Halim telah melakukan larangan yang tercantum dalam Pasal 19 huruf c, yaitu melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah dan norma-norma kehidupan masyarakat.

Untuk itu, pihaknya mengambil tindakan tegas untuk menon-aktifkan Santoso Halim selaku Ketua RW dengan mengacu pasal 30 huruf e yang menyebutkan Pengurus RT atau Pengurus RW berhenti sebelum masa jabatannya dengan alasan melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.

“Sebelumnya dia sudah kami berikan surat peringatan untuk hadir di kantor kelurahan tapi sayangnya dia tidak datang. Dalam Pasal 32 Ayat 3, Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usul masyarakat dan atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan atau saksi dengan atau tanpa Musyawarah RW,” tegasnya.

Diketahui, Pembangunan NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016, khususnya pada lampiran Huruf O Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir yaitu National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) Tahap A di Provinsi DKI Jakarta.

Pada pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud di atas disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.

Nantinya, Teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp600 triliun. Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 kilometer dengan wilayah pantai mutiara masuk di dalamnya.[]

Sentimen: negatif (99.9%)