Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal dalam Islam, Boleh Atau Haram? Ini Jawabannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM--Sepertinya polemik soal hukum mengucapkan selamat Hari Natal dalam Islam, sudah menjadi agenda rutin di tiap tahun.
Ya, pada perayaan Natal yang jatuh tiap 25 Desember, tak sedikit yang mencari info, bagaimana hukum mengucapkan selamat Hari Natal dalam Islam
Bukan cuma perayaan Hari Natal, beberapa masyarakat Indonesia masih berdebat apakah boleh atau tidak mengucapkan selamat, atas perayaan hari besar agama lain, seperti Nyepi, Waisak dan lainnya.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Hukum Memberi Ucapan Selamat Hari Natal dalam Islam, Polemik tiap Akhir Tahun
Ada kelompok masyarakat yang membolehkan memberikan ucapan, sebagai bentuk sikap menghormati perbedaan, namun tidak sedikit yang melarangnya.
Banyak ulama yang tidak memberikan pandangan tegas tentang hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam, karena tidak ada ayat dalam Al-Quran dan hadits yang secara spesifik menjelaskan tentang hukum tersebut.
Sebagian besar ulama yang membolehkan memberi ucapan selamat atas hari besar, kepada umat agama lain berpedoman pada Al-Quran surat al-Mumtahanah ayat 8.
Di mana pada ayat tersebut menganjurkan untuk selalu berbuat baik kepada sesama, meskipun berbeda agama.
Hukum Haram Mengucapkan Selamat Natal
Sementara itu, di sisi lain juga ada beberapa ulama yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Karena menurut mereka, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Para ulama kelompok ini berpedoman pada dalil dalam Al-Qur’an surat al-Furqon ayat 72 yang artinya:
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya,"
Para ulama ini menafsirkan surat al-Furqon ayat 72 bahwa salah satu ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga, ialah orang yang semasa hidupnya tak pernah memberikan kesaksian palsu.
Sementara orang muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya non-muslim dianggap sama dengan perilaku orang yang memberikan persaksian palsu serta membenarkan atas keyakinan yang dipercayai umat agama lain tentang hari rayanya.
Sebagai balasannya, dia tidak akan pernah mendapatkan martabat tinggi di surga kelak. Atas dasar ayat itulah, mereka kemudian mengharamkan memberikan ucapan selamat atas hari raya non-muslim termasuk selamat Natal.
Pada akhirnya, hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam masih terbagi.
Sebaiknya, sebagai umat Islam kita harus memahami dan menghargai perbedaan agama sesama, sambil tetap mempertahankan kepercayaan dan ajaran agama kita sendiri.
Itulah ulasan soal hukum mengucapkan selamat Hari Natal dalam islam. Di mana ada perbedaaan pandangan antar ulama, ada yang membolehkan ada yang mengharamkan. Wallahu A'alam.***
Sentimen: positif (100%)