Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Gaji PPPK Tenaga Teknis Lulusan S1 Tahun 2023, Pelamar ASN Pahami Dulu Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi PPPK Tenaga Teknis pendaftarannya telah dibuka mukai 21 Desember 2022. Pelamar yang ingin menjadi ASN, termasuk lulusan S1, segera unggah dokumen persyaratan di SSCASN BKN secepatnya sebelum 6 Januari 2023.
Sebelum melamar PPPK Tenaga Teknis, diharapkan pelamar S1 sudah mengetahui berapa besaran gaji yang akan didapatkan nantinya.
Berkaca dari seleksi PPPK Tenaga Teknis sebelumnya, tidak sedikit peserta lolos yang dinyatakan lulus ASN banyak yang mengundurkan diri setelah mengetahui besaran gaji PPPK yang didapatkannya. Mereka menganggap tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan.
Baca Juga: Link Soal PPPK 2022 PDF Kementerian ATR/BPN Persiapan Tes CAT PPPK Tenaga Teknis 2022 di SSCASN BKN, 50 Nomor
Selain itu, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi dana pensiun. PNS akan mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak.
Untuk itu, pelamar lulusan S1 simak penjelasan mengenai gaji PPPK yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK semua golongan dari golongan I hingga XII
Golongan I mendapatkan Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI mendapatkan Rp3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Baca Juga: Tak Mau Kalah Dari Gaji CPNS! Inilah Daftar Besaran Honor PPPK 2022 Golongan I-XVII, Mana Paling Tinggi?
Gaji PPPK Tenaga Teknis lulusan S1 ada diantara golongan gaji tersebut.
Pelamar lulusan S1 akan mendapatkan gaji PPPK Tenaga Teknis pada golongan IX dengan besaran Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Gaji PPPK Tenaga Teknis golongan IX paling rendah diperuntukan bagi pelamar dengan masa kerja kura dari satu tahu.
Sementara gaji PPPK Tenaga Teknis lulusan S1 paling tinggi akan didapatkan oleh PPPK dengan masa kerja diatas 25 tahun.
Baca Juga: 73 Formasi PPPK Kemenag 2022 Penempatan Bandung, Klik Link Pendaftaran
Demikian informasi mengenai gaji PPPK Tenaga Teknis lulusan S1 untuk tahun 2023 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perubahan dapat terjadi hingga diberlakukannya peraturan baru tentang gaji dan tunjangan PPPK. ***
Sentimen: positif (57.1%)