Polisi Larang Petasan saat Nataru 2023, Kembang Api Boleh asal Izin
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang aktivitas masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan petasan. Namun untuk penggunaan kembang api diperbolehkan.
"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Meski diperbolehkan, kata Dedi, penggunaan kembang api tetap akan melalui proses perizinan dan pengawasan dalam penggunaannya saat merayakan momentum akhir tahun.
"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Dedi.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk mengajukan izin kepada pihak kepolisian apabila mengadakan event perayaan akhir tahun menggunakan kembang api.
"Iya, karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (95.5%)