Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2022 : 08.29
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Bekas Dirut LIB Akhmad Hadian Tidak Lagi Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kok Bisa?

23 Des 2022 : 08.29 Views 18

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bekas Dirut LIB Akhmad Hadian Tidak Lagi Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kok Bisa?

AKURAT.CO, Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah dikeluarkan dari tahanan. Lukita tidak dapat diajukan proses penuntutan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"JPU (jaksa penutut umum) menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dedi mengatakan Akhmad Hadian sudah tidak lagi menyandang status tersangka setelah bebas dari tahanan.

baca juga:

Akhmad Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama masa penahanan dia di Polda Jatim sudah habis.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Dedi.

Kendati demikian, Jenderal bintang dua itu mengatakan pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut.

"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," ujarnya.

Akhmad Hadian Cs Tersangka

Akhmad Hadian Lukita adalah salah satu nama yang ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC. Status tersangka Akhmad Hadian dan lima orang lainnya diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam 6 Oktober 2022.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo ketika itu.

Keenam tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Ahmad Hadi Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan menodai sepak bola Indonesia. Tragedi terjadi di stadion Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022.

Tragedi Kanjuruhan membuat 130 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Dalam laga ini, tuan rumah Singo Edan kalah 2-3. Aremania yang kesal kemudian turun ke lapangan yang kemudian direpsons oleh petugas keamanan dengan menembakkan gas air mata ke arah massa.

Akibat insiden Kanjuruan, PSSI menghentikan Liga 1 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Arema FC, panitia pelaksana, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

Selain penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tuntas tragedi Kanjuruhan. Tim dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD dibantu 10 anggota dari akademisi, mantan pemain, dan jurnalis.[]

Sentimen: negatif (100%)