Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Tasikmalaya
Tokoh Terkait
Polres Tangerang Pecat 2 Anggotanya karena Bolos 30 Hari, Salah Satunya Mengaku Sudah Enggan Jadi Polisi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Polres Metro Tangerang Kota memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dua anggotanya lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut atau desersi. Bahkan salah satu di antaranya dipecat karena mengaku sudah tak ingin jadi anggota Polri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pemecetan dua anggotanya dilakukan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut dia, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, salah satu anggota memang mengaku sudah tak ingin lagi berprofesi sebagai polisi.
"Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya, di samping desersi, juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali," kata Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu, 21 Desember 2022.
Lebih lanjut, Zein menjelaskan kedua personel korps bhayangkara itu telah diberikan sejumlah pembinaan sebelumnya.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan dan Mahfud MD Setuju OTT Tidak Bagus, Novel Baswedan Beri Masukan pada KPK
Namun, perilaku mereka tetap tak berubah sehingga sanksi pemecatan pun tak bisa terhindarkan.
"Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat dari PMJ News.
Dalam kesempatan yang sama, Zein menuturkan semenjak menjabat Kapolres Tangerang Kota, ia telah memberikan sanksi PTDH terhadap enam anggotanya.
Tak lain dan tak bukan, sejumlah anggota Polri itu diberhentikan atas instruksi pimpinan Polri karena bermasalah.
Baca Juga: Keterangan Awal Polisi Soal Kasus Ayah Potong Kelamin Anak di Tasikmalaya
"Sebelumnya ada empat anggota di-PTDH dan sekarang dua orang. Ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan PTDH,” ujarnya.
Menurut dia, pemberian sanksi tersebut diberikan lantaran anggota tersebut kerap bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi.
Zein berharap kasus pemecatan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri supaya terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan penyimpangan.
Dia juga berharap seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota menjalankan amanat dengan bertugas baik, mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Teruslah bekerja sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat supaya ke depan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan akan lebih baik lagi," kata Kapolres.***
Sentimen: negatif (76.2%)