Sentimen
Negatif (100%)
22 Des 2022 : 17.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Kasus: HAM

Balita Kena Peluru Nyasar, SOP Tembakan Peringatan Polisi Dipertanyakan

22 Des 2022 : 17.35 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Balita Kena Peluru Nyasar, SOP Tembakan Peringatan Polisi Dipertanyakan

Sleman: Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api untuk tembakan peringatan oleh anggota kepolisian Polsek Ngaglik, Kabupaten Sleman, terhadap dua pembuat onar di Dusun Panggungsari, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu, 18 Desember 2022. JPW mempertanyakan SOP itu dijalankan dengan benar atau tidak. 
 
"Akibat dari dugaan peluru nyasar tersebut, seorang bocah 4 tahun berinisial JM harus dirawat intensif di RSUP Sardjito akibat ada benda asing yang masuk dikepalanya," kata Kepala Bidang  Humas JPW, Baharuddin Kamba dihubungi, Kamis, 22 Desember 2022. 
 
Benda asing yang telah diangkat oleh dokter di RSUP Dr Sardjito itu proyektil peluru nyasar dari tembakan peringatan anggota Polsek Ngaglik. Dugaan itu disampaikan pihak Polresta Sleman meski tak disertai penjelasan rinci jenis senjata dan pelurunya. 

-?

- - - -
Baharuddin mengatakan tembakan peringatakan merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaran Tugas Polri. Tembakan peringatan itu juga sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Secara spesifik, aturan itu termaktub pada Pasal 47 Perkap 8/0/2009. 
 
"Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dalam hal membela diri dari ancaman luka berat/kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat," ujarnya. 
 
Ia mengutip pernyataan Kapolresta Sleman AKBP Achmad Imam Rifa'i bahwa dua terduga pelaku onar di Dusun Panggungsari membawa batu dan akan melakukan pelemparan batu. Jarak lokasi anggota polisi menembakan peringatan ke atas terhadap dua terduga orang yang ditengarai membuat onar dengan lokasi bocah perempuan JM, yakni sekitar 1 kilometer.
 
"Pertanyaannya kenapa anggota kepolisian Polsek Ngaglik tidak melumpuhkan dua terduga pembuat onar dengan cara dipelintir atau dicekik? Kenapa harus dengan peringatan tembakan? Toh kedua terduga pelaku onar ini membawa batu bukan senjata tajam atau pun senjata api," kata dia.
 
Pihaknya menuntut jajaran kepolisian, khusunya Polsek Ngaglik melakukan evalusi menyeluruh. Evaluasi itu fokus pada pemakaian senjata secara transparan dan tuntas dalam bertugas. 
 
"JPW berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendoakan agar korban JM segera diberikan kesembuhan," ujarnya.  
 
Balita JM kini masih dirawat intensif di RSUP dr Sardjito usai peluru yang bersarang di kepalanya diangkat melalui operasi selama 6 jam. Peluru itu diambil pada kedalaman 8 sentimeter. 
 
Di sisi lain, Polres Sleman sudah mengonfirmasi kasus itu bahwa benda yang melukai bocah 4 tahun tersebut. Kasus itu juga jadi perhatian Polda DIY. 
 
"Polda DIY sudah mengasistensi ke Polres Sleman untuk melakukan proses pengecekan secara intensif," ujar Kapolda DIY Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(NUR)

Sentimen: negatif (100%)