Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Tokoh Terkait
Motif Dugaan KDRT Seorang Ayah terhadap Anaknya di Jaksel Terungkap
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini warga pengguna media sosial Instagram dikagetkan dengan video yang menampilkan tindak kekerasan seorang ayah terhadap anaknya sendiri.
Video yang awalnya diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu itu pun turut mendapatkan perhatian dari Ahmad Sahroni. Ia pun meminta agar insiden tersebut menjadi perhatian khusus.
"Jangan pernah contoh hal ini. Walaupun itu HAK bapaknya sendiri. Tapii mwringis liat keadaan seorang bapak kpd anaknya begitu," katanya dalam akun Instagram @ahmadsahroni88, dikutip pada Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: Terorisme Berpotensi Ancam Perayaan Nataru di Jateng, BIN Ungkap Indikasinya
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jd perhatian kita semua. Merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari kedepan," ujarnya melanjutkan.
Sementara itu, polisi yang juga tengah mendalami insiden kekerasan seorang ayah kepada anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan tersebut menyebutkan bahwa insiden itu terjadi lantaran sang anak disebut tidak melaksanakan sekolah online dan justru bermain game.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, kasus kekerasan tersebut telah terjadi dari tahun 2021, lalu.
Baca Juga: Sebulan Meluncur, Penjualan Honda WR-V Tembus 2.800 Unit
"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut. Setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangan si terlapor, korban (anaknya) melanjutkan sekolah online," ucapnya.
Meski demikian, Irwandhy menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima video yang viral di media sosial yang diduga terkait dengan tindakan kekerasan ayah terhadap anaknya tersebut.
"Kami sudah minta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya," tuturnya.
Baca Juga: Pesta Gelar Juara Argentina Ricuh, Lionel Messi Cs Dievakuasi Helikopter
Sementara itu, hingga saat ini, pihak kepolisian masih akan menunggu rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait insiden kekerasan tersebut.
"Karena ini anak mengacu kepada penanganan terhadap anak. Keterangan ahli sebagai pendamping anak juga kita butuhkan rekomendasi tersebut," katanya.
Menurut keterangan dari Irwandhy, hal tersebut dilakukan lantaran jarak waktu kejadian yang cukup panjang.
"Kenapa demikian, karena rentan waktunya cukup panjang dan saat kejadian tersebut penyidik tidak mendapatkan apakah kejadian yang dilaporkan sudah cukup lama antara yang dilaporkan dengan kejadian," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa korban kekerasan tersebut masih dalam proses konseling.
"Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang," ucapnya.
"Kami juga mengimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," tuturnya melanjutkan.***
Sentimen: negatif (97%)