Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ahli Psikologi Forensik: Ferdy Sambo Mudah Dikuasai Emosi Jika Self Esteem dan Kehormatannya Terganggu
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia, Reni Kusumawardhani membeberkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reni mengatakan, Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata serta memiliki kemampuan imajinasi dan kreativitas yang sangat baik.
Menurutnya secara umum cara berfikir Sambo lebih ke arah praktis dibanding teoritis. Dia juga memiliki pola kerja yang tekun serta motifasi kerja yang sangat tinggi.
Baca Juga: CCTV Pertontonkan Putri Masuk Lift Berdua Kuat, Netizen: PH Ngik-ngik Ferdy Sambo Ratapi Nasib
"Tipe kepribadiannya pada dasarnya bapak Ferdi Sambo ini merupakan individu kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain dalam bertindak dan mengambil keputusan terutama dalam hal besar," ujarnya.
Reni mengatakan ada pengalaman kecil mantan Kadiv Propam Polri itu yang membuatnya merasa nyaman jika dikelilingi orang di sekitarnya.
Reni melanjutkan, dalam situasi normal Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap aturan dan norma.
"(Namun) bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannnya untuk melindungi diri dalam situasi terdesak," ucapnya.
Baca Juga: Tuai Tanda Tanya, Terbongkar Sosok 'Tuhan Yesus' di Grup WA Duren Tiga Ferdy Sambo Cs
Dikatakan Reni, sebagai orang Sulawesi Selatan yang memiliki budaya 'Siri Na Pace' yakni suatu filosofi yang sangat menjaga harga diri dan kokoh dalam pendirian sangat memengaruhi dalam mengambil keputusan, emosi, dan kepribadian.
"Jadi (jika) self esteem-nya, harga dirinya terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu, dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," tuturnya.
Jaksa lalu menanyakan apakah kondisi emosi tidak terkontrol tersebut juka bisa terjadi kepada orang yang memang sudah berpengalaman di bidang kepolisian.
"Sekalipun itu terjadi pada pribadi yang memang sudah lama bergelut di bidang hukum, dan sudah punya pengalaman banyak di bidang reserse itu tidak bisa mengendalikan emosinya?," kata jaksa.
Baca Juga: CCTV Diputarkan di Ruang Sidang, Ferdy Sambo: Semoga Hakim Bisa Menilai Objektif
"Ya betul dalam keadaan normal itu ada upaya rasional untuk mengendalikan diri tapi dalam situasi ada hal-hal yang memang mengganggu kondisi emosinya dan self esteem-nya nah ini yang kemudian bisa menjadi orang yang sangat dikuasai emosi," ucapnya.
Dalam kasus ini, Reni dihadirkan untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan, Richard menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Penembakan itu dilakukan usai Putri Candrawathi bercerita ke Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***
Sentimen: positif (44.4%)