Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ahli Psikologi Forensik: Putri Candrawathi Memiliki Ketergantungan Emosional Terhadap Figur yang Dipercaya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia, Reni Kusumawardhani mengungkap hasil pemeriksaan psikologi terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Hasilnya Putri memiliki ketergantungan emosional terhadap figur yang dapat memberikan rasa aman kepada dirinya.
Hal itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.
Reni mengatakan, Putri Candrawathi memiliki kecerdasan pada taraf rata-rata orang sesusainya.
Baca Juga: Ahli Kriminologi Sebut Klaim Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Tak Jelas: Hanya Pengakuan Nyonya FS
"Hal ini menggambarkan kemampuannya untuk dapat memahami informasi dan menyesuaikan diri dengan tuntutan dari lingkungan sesuai orang pada umumnya," kata Reni.
Putri kata dia, juga memiliki pemahaman nilai sosial yang baik, namun perencanaan perilaku di lingkungan sosial tergolong kurang.
"Jadi kurang dalam arti merespons lingkungan, termasuk pada saat menghadapi satu masalah di dalam kehidupannya," ujarnya.
Sementara itu, kapasitas dan fungsi memori Putri tergolong baik. Dia memiliki kemampuan yang sangat baik dalam menangkap, menyimpan, dan mengolah informasi serta mengungkapkan kembali apa yang diingatnya.
Baca Juga: Tak Ada Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Kriminolog: Itu Klaim Putri Candrawathi
"Jadi memiliki kemampuan dalam merespons secara cepat terhadap tekanan dari lingkungan. Dengan potensi intelektualnya itu dan kapasitas memorinya yang baik dia bisa berpotensi mengembangkan pemikiran yang logis dan rasional memahami stimulus sosial dari lingkungannya untuk bisa berespons secara tepat sesuai keyakinannya," kata Reni.
Jaksa kemudian menanyakan salah satu hasil pemeriksaan Putri yang menyatakan memiliki kebutuhan tinggi terhadap sosok atau figur yang mampu memberikan rasa aman.
"Maksudnya apa?," kata jaksa.
"Jadi dia ini ada semacam dependensi secara emosional kepada orang yang bisa menjadi objek bergantungnya, dalam hal ini seperti kepada orangtuanya, kepada suaminya," tutur Reni.
"Atau pada ajudan yang dipercayai bisa juga?," tanya jaksa.
Baca Juga: Ahli Kriminolog: Kecil Kemungkinan Putri Candrawathi Dilecehkan
"Bisa juga jika ajudan itu memberikan rasa aman kepada dirinya dia akan percaya kepada orang tersebut," ucapnya.
Jaksa lalu menanyakan apakah secara psikologis terdakwa Putri akan langsung bergantung pada orang terdekatnya jika dihadapkan pada suatu persoalan seperti pengancaman.
"Iya dia akan mencari rasa aman melalui figur-figur yang buat dirinya bisa menguatkan," katanya.
"Termasuk untuk menceritakan apa yang memang dia alami secara langsung. Misalkan ada suatu peristiwa yang buat dia merasa tersakiti dia akan langsung membicarakan itu kepada orang-orang yang dipercayai seperti itu?," kata jaksa kembali menegaskan.
"Dari hasil pemeriksaan ini menunjukkan keadaan tersebut bisa terjadi keucali pada hal-hal yang bersifat sensitif," tuturnya.
"Maksudnya kecuali hal yang bersifat sensitif ?," ujar jaksa.
"Pada hal-hal yang bersifat sensitif yang bisa kemudian mengakibatkan rasa malu, takut, kewibawaan itu terancam, itu akan selektif tapi mencari rasa amannya itu jadi satu pola dalam kepribadian," kata Reni.
Jaksa lalu menanyakan apakah kepribadian Sambo dan Putri saling melengkapi atau tidak.
"Dari kedua kepribadian tadi bapak FS dan PC ini saling melengkapi ga, dalam hal yang tadi dukungan dari orang lain terutama dalam memgambil keputusan yang berisiko itu bisa didapat dari PC sementara PC membutuhkan kebutuhan tinggi terhadap figur yang bisa memberikan rasa aman?," kata jaksa.
"Betul saling membutuhkan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Reni dihadirkan untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan Richard menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Penembakan itu dilakukan usai Putri Candrawathi bercerita ke Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Atas perbuatannya kelima tersakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***
Sentimen: positif (80%)