Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kengototan Presiden Soal HAM Berat Paniai Tidak Cukup
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap kengototan Presiden Joko Widodo untuk membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014 ke persidangan meski telah mendapat keterangan dari Jaksa Agung soal tidak cukupnya alat bukti. Komitmen politik pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM berat melalui jalur yudisial dinilai tidak cukup.
Pengajar hukum tata negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman mengatakan, pernyataan Mahfud itu justru mengonfirmasi kuatnya kepentingan komodifikasi politik untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Jokowi.
"HAM dan penegakan hukumnya terkesan hanya sebagai asesoris dalam kekuasaan untuk memperlihatkan ada upaya meneggakkan hukum, padahal upaya tersebut jauh dari standar hukum dan bahkan bisa diperkirakan arah impunitasnya," kata Herlambang kepada MGN, Rabu, 21 Desember 2022.
-?
-
-
-
-
Dalam acara tersebut, Mahfud awalnya bercerita soal keluhan Presiden di hadapannya dan Jaksa Agung terkait tidak adanya satu kasus HAM berat pun yang dibawa ke pengadilan. Padahal, Presiden selalu menyinggung hal itu setiap Hari HAM Sedunia pada 10 Desember.
Menurut Mahfud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kepada Jokowi mengenai lemahnya penyelidikan Komnas HAM seperti nihilnya visum dan tidak jelasnya korban serta pelaku. Oleh karenanya, negara akan kalah jika perkara Paniai tetap dibawa ke pengadilan.
"Presiden akhirnya mengatakan, 'Sudahlah, bawa saja ke pengadilan meskipun kalah.' Sehingga Jaksa Agung, 'Loh, Pak, kalau sudah tahu kalah, kok pengadilan?' 'Enggak, bahwa kita bersungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi Komnas HAM'," tutur Mahfud.
Herlambang berpandangan, pernyataan Mahfud tersebut justru menyakitkan publik, khususnya korban dan keluarga korban Peristiwa Paniai. Pernyataan itu dinilai menegaskan ketidaksungguhan komitmen politik pemerintah dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Menurutnya, kesungguhan itu tidak bisa disampaikan secara verbal saja, tapi juga perlu terejawantah dalam proses hukum.
"Kekhawatiran soal impunitas kuat terjadi dan semakin menunjukkan drama politisasi yang melekat dan sangat tak bermutu bagi upaya progresif negara hukum demokratis," ujar Herlambang.
Kasus HAM berat Paniai terjadi di era kepemimpinan Jokowi. Jaksa Agung selaku penyidik menersangkakan dan menyeret satu orang ke pengadilan, yaitu Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Isak dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti bersalah.
(END)
Sentimen: negatif (66.7%)