Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Event: Hari Ibu
Kab/Kota: bandung
Ingin Daftar Pendamping PKH 2023? Simak Rincian Tugas yang Wajib Dilakukan Sebelum Melamar
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Simak rincian tugas yang wajib dijalankan sebelum mendaftar sebagai anggota Pendamping PKH 2023.
Jangan sampai pada saat terpilih maupun mengikuti seleksi Pendamping PKH 2023, belum mengetahui tentang tugas dan tufoksinya di lapangan.
Sebab kini Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka lowongan kerja sebagai Pendamping PKH 2023 di beberapa daerah.
Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerja PPS Pemilu 2024 Dibuka, Lulusan SMA, SMK dan Sederajat Daftar Lewat SIAKBA
Adapun untuk saat ini melalui Nota Dinas yang dikeluarkan Kemensos, seleksi Pendamping PKH yang dibuka yaitu berada di Provinsi Jawa Barat.
Dengan jumlah kuota sesuai kebutuhan berkisar 230 orang disetiap kabupaten/kota tertentu.
Bagi yang ingin melakukan pendaftaran, dapat mengkases situs berikut https://sdmpkh.kemensos.go.id/rekrutmen
Adapun mengenai rincian tugas yang nantinya harus dilaksanakan, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.
Baca Juga: 22 Pantun Hari Ibu 2022 dengan Kata-kata Manis dan Menyentuh Hati
Informasi ini disadur melalui Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Kemensos pada Sabtu (17/12/2022).
Berikut uraian tugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.
1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah yang ditugaskan.
2. Melaksanakan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan. Kepada calon KPM PKH dan masyarakat umum.
3. Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.
Baca Juga: Injil Renungan Katolik Rabu 21 Desember 2022 Diberkatilah Engkau di antara Semua Perempuan dan Buah Rahimmu
4. Melakukan proses Bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2 dan KPM mandiri.
5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program Komplementer seperti BPNT, Kis, KIP bantuan sosial/subsidi lainya.
6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan Advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada kordinator kabupaten/kota dan Dinas Sosial Kab/Kota secara berkala.
8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada kordinator kabupaten/kota dan Dinas Sosial Kabupaten/kota secara berkala.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Edukasi Cocok untuk Anak di Bandung, Dijamin Seru!
Sekian informasi mengenai tugas Pendamping PKH 2023 yang mesti diketahui oleh para calon pelamar sebelum mengikuti pendaftaran.***
Sentimen: positif (94.1%)