Sentimen
Negatif (84%)
21 Des 2022 : 18.39
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sambo Tak Kenakan Sarung Tangan di CCTV, Penasihat Hukum: Asumsi dan Kebohongan Semua Runtuh

21 Des 2022 : 18.39 Views 21

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sambo Tak Kenakan Sarung Tangan di CCTV, Penasihat Hukum: Asumsi dan Kebohongan Semua Runtuh

PIKIRAN RAKYAT - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) telah membuktikan kliennya mengenakan sarung tangan hitam sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya asumsi kebohongan.

Hal itu menyusul diputarnya rekaman CCTV di rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam rekaman CCTV tersebut Ferdy Sambo tidak terlihat mengenakan sarung tangan hitam.

"Sehingga, anasir-anasir, asumsi-asumsi, kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh ya," kata Febri.

Baca Juga: Terapkan GCG Secara Excellent, bank bjb Raih Predikat Indonesia Most Trusted Companies

"Bisa disebut tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi, itu clear sekali," ujarnya.

Menurut Febri, rekaman CCTV yang menampilkan Sambo tidak mengenakam sarung tangan cukup jelas karena tidak hanya ada di satu CCTV melainkan ada tiga rekaman.

"Jadi dua CCTV di Rumah Saguling, di depan lift dan kemudian yang di garasi dan satu CCTV di Duren Tiga. Padahal kalau kita baca dakwaan kan itu juga termasuk salah satu point di dakwaan," kata Febri.

Oleh karena itu Febri menilai, dakwaan mengenai sarung tangan hitam tersebut hanya sebatas kebohongan dan tidak terbukti.

Baca Juga: Rekaman CCTV Tunjukkan Sambo Tak Kenakan Sarung Tangan

"Jadi kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada di dakwaan," ucapnya.

Dalam kasus ini kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan Richard menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Penembakan itu dilakukan usai Putri Candrawathi bercerita ke Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Atas perbuatannya kelima tersakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sentimen: negatif (84.2%)