Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Mujiono
DPRD Boyolali Sahkan Enam Raperda Menjadi Perda
Krjogja.com
Jenis Media: News

Penandatanganan berita acara (Mulyawan)
Krjogja.com - BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat fraksi dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Boyolali terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Digelar di Ruang Rapat Sementara Pendopo Gede Kabupaten Boyolali pada Senin (19/12/2022), rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Ali Hufroni.
Keenam ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Adapula Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; dan Ranperda tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo.
Dari tiga fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai. Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Bowo Hartono menyetujui ketiga ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui keenam Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali,” katanya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutan menyoroti mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun guna memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Boyolali.
“Dengan diaturnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, maka hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan tetap terjaga. Selain itu, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi ketentuan yang harus dipedomani oleh masyarakat dan para pelaku usaha,” ungkap Bupati Said.
Dengan disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penegakan hukum di bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Boyolali yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas disetujuinya enam Ranperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kabupaten Boyolali diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali beserta Bupati Boyolali. (R-3)
Sentimen: positif (99.5%)