Sentimen
Positif (50%)
20 Des 2022 : 12.52
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Pengacara Eks Presiden ACT Tak Persoalkan Sidang Tuntutan Kliennya Ditunda

20 Des 2022 : 12.52 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Eks Presiden ACT Tak Persoalkan Sidang Tuntutan Kliennya Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Irfan Junaedi tidak mempermasalahkan penundaan sidang yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan agenda, Ahyudin sedianya menjalani sidang tuntutan kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Irfan mengatakan bahwa penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum belum mendapatkan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Tuntutan terhadap Eks Presiden ACT Ahyudin Ditunda, Ini Alasanya

"Karena ini perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam membuat tuntutan itu harus melakukan rentut sampai Kejaksaan Agung, dalam posisi ini memang rentut tersebut di Kejaksaan Agung belum siap sehingga ditunda Minggu depan," kata Irfan ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

"Kalau atas penundaan ini sebenarnya sudah normatif ya, jadi karena memang ini perkara dari Kejaksaan Agung ya kami tidak ada isu apapun," ujarnya melanjutkan.

Kendati demikian, Irfan menyatakan bahwa Ahyudin telah siap menjalani sidang tuntutan atas dugaan penggelapan dana Boeing sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Baca juga: Sidang Tuntutan terhadap Eks Presiden ACT Ahyudin Ditunda

Namun, ia meyakini peran kliennya dalam kasus ini tidak seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Apalagi, kata Irfan, hingga hari ini tidak ada keluhan dari Boeing sebagai pemberi dana untuk dikelola oleh Yayasan ACT.

"Dari fakta persidangan yang ada itukan bisa dilihat, perkara ini pada intinya pihak Boeing sampai dengan saat ini belum ada komplain," ujar Penasihat Hukum Ahyudin itu.

"Jadi, ya kami berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami ya tuntutan yang seringan-ringannya," kata Irfan.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Eks Presiden ACT Ahyudin Tiba di Pengadilan

Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Boeing, Eks Presiden ACT Ahyudin Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (50%)