Sentimen
Negatif (99%)
20 Des 2022 : 12.30
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: homoseksual

7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

20 Des 2022 : 12.30 Views 7

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

JAKARTA, iNews.id - Negara-negara yang menghukum berat pelakut hubungan sesama jenis, pelaku dihukum mulai dari cambuk hingga dihukum mati. Sejumlah negara melarang keras praktik hubungan sesama jenis atau lebih sering dikenal LGBT.

Praktik LGBT di Indonesia juga mendapat penolakan keras dari beberapa kalangan. Meski hukum di Indonesia secara tertulis mengatur terkait LGBT.

Berikut 7 negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis.1.Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab menerapkan hukum mengenai seks di luar pernikahan heteroseksual.

Pelaku LGBT bisa terancam satu tahun penjara, sedangkan pelaku hubungan homoseksul dihukum dengan berbagai cara termasuk dengan cara digantung.

2.Myanmar

Pelaku homoseksual di Myanmar bisa dikenai hukuman, namun, komunitas LGBT di Myanmar semakin berani menunjukan keberadaannya di masyarakat burma tersebut.

3.Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Pelaku LGBT termasuk kejahatan berat di Arab Saudi.

Pelaku hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman cambuk, apabila kembali melakukan praktik hubungan sesama jenis, pelaku akan dieksekusi mati.

Editor : Komaruddin Bagja

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (99.7%)