Sentimen
Netral (95%)
20 Des 2022 : 08.52
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Juniver Girsang

Juniver Girsang

Surya Darmadi

Surya Darmadi

Perputaran Uang di Perusahaan Surya Darmadi Diklaim Jauh dari Dugaan TPPU

20 Des 2022 : 08.52 Views 14

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Perputaran Uang di Perusahaan Surya Darmadi Diklaim Jauh dari Dugaan TPPU

Jakarta: Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau yang menjerat Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Dia menjelaskan aliran dana pada perusahaan yang dimiliki Surya.
 
Dalam kesaksiannya, Efina menjelaskan soal penggunaan uang untuk operasional lima perusahaan Surya. Perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestar.
 
"Yang saya tahu ini (aliran dana) terkait dengan operasional perusahaan," kata Efina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2022.

-?

- - - -
Efina juga menjelaskan tidak ada kejanggalan dalam catatan keuangan lima perusahaan itu. Meskipun, lanjutnya, beberapa transaksi tercatat bukan untuk kebutuhan operasional.
 
"Biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," ucap Efina.
 
Adik Surya, Julia Riady Tan juga menjadi saksi dalam persidangan ini. Dia menegaskan kakaknya tidak melakukan pencucian uang dengan perusahaan yang dimilikinya.
 
Dia juga menegaskan tidak pernah menerima uang dari Surya melalui perusahaan. Pembagian laba dilakukan secara tunai sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
 
"Iya (secara tunai)," ujar Julia.
 
Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang meyakini keterangan dua saksi itu menegaskan kliennya tidak melakukan pencucian uang. Dia meyakini dakwaan jaksa bakal terpatahkan karena saksi menjelaskan seluruh uang perusahaan Surya digunakan untuk kebutuhan operasional.
 
"Dengan demikian dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," tutur Juniver.
 
 
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
 
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 

(END)

Sentimen: netral (95.5%)