Sentimen
Negatif (97%)
19 Des 2022 : 23.01
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

3 Aspek Penting dalam Penggunaan Poligraf di Persidangan

19 Des 2022 : 23.01 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

3 Aspek Penting dalam Penggunaan Poligraf di Persidangan

Jakarta: Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan pemakaian hasil poligraf di persidangan tidak bisa ujug-ujug dipercaya. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar poligraf tidak disalahgunakan.
 
"Harus ada pembahasan tiga aspek ketika poligraf dihadirkan dalam sebuah sidang yaitu metode, etik, dan seberapa jauh pengadilan menyikapinya," kata Reza dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Poligraf, Kartu Mati Sambo dan PC?’ Minggu, 18 Desember 2022.
 
Reza mengkritik metode penggunaan poligraf lantaran tidak bisa membedakan pernyataan dengan kenyataan. Grafik yang dihasilkan poligraf dipengaruhi respons fisiologis manusia seperti kecepatan napas, denyut jantung, hingga tetesan keringat.

-?

- - - -
Aspek berikutnya, yakni seberapa jatuh majelis hakim menyikapi hasil poligraf. Sejauh ini, Reza menilai duduk perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mulai terang.
 
"FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) sudah dinilai tidak kredibel, informasi mereka tidak valid, boleh jadi ada kebohongan dan rekayasa," ujar dia.
 
Reza menyebut terdakwa boleh mengatakan apapun termasuk berkhayal dan membual. Meski begitu, majelis butuh alat yang memperkuat dakwaan.
 
"Kepastian semacam itu tidak jadi soal karena proses penegakan hukum tidak berlandaskan pengakuan, keterangan, tapi pembuktian. Itu alasan kenapa polisi pakai poligraf," tutur dia.
Reza menuturkan aspek ketiga ialah etik. Menurut dia, masyarakat memiliki ekspektasi berlebihan terhadap poligraf.
 
"Sehingga alih-alih membuat clear persoalan, justru dikhawatirkan alat ini dipakai dari sisi abusing (penyalahgunaan) untuk memaksa, menyudutkan, bahkan memvonis seseorang," ucap dia.
 
Reza mengatakan hal itu disebabkan belum ada dasar hukum soal penggunaan poligraf dalam persidangan. Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan peraturan ihwal hal tersebut.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (97.7%)