Sentimen
Negatif (96%)
19 Des 2022 : 18.31
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Bharada E: Sambo dan Putri Banyak Berbohong

19 Des 2022 : 18.31 Views 14

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kuasa Hukum Bharada E: Sambo dan Putri Banyak Berbohong

Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dinilai berbelit-belit di persidangan. Mereka dianggap hendak menyembunyikan fakta soal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Yang banyak bohongnya itu kan Sambo dan Putri Candrawathi," kata kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Poligraf, Kartu Mati Sambo dan PC?’, Minggu, 18 Desember 2022.
 
Ronny mengajak publik tapak tilas dari rangkaian sidang yang telah berlangsung. Keterangan Sambo dan Putri dinilai menjelimet, terutama saat penyidikan.

-?

- - - -
"Kita bayangkan saja bagaimana penyidik kerja waktu itu. Di persidangan saja ribet dan berbelit-belit," ujar dia.
 
Ronny yakin hakim menilai fakta persidangan secara utuh. Hakim bakal melihat logika hukum dan kesinambungan antara satu peristiwa dengan yang lainnya.
 
"Kemudian soal barang bukti yang dirusak kemudian disembunyikan. Misalnya serpihan peluru di pipi (Brigadir) J tidak identik dengan senjata Eliezer karena tidak ditemukan pistol ketiga," ucap dia.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AZF)

Sentimen: negatif (96.6%)