Sentimen
Negatif (88%)
19 Des 2022 : 13.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Seleksi Badan Adhoc, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Rincian Tata Kerja PPS Sesuai Peraturan KPU

19 Des 2022 : 13.39 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Seleksi Badan Adhoc, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Rincian Tata Kerja PPS Sesuai Peraturan KPU

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi badan Adhoc untuk panitia pelaksana Pemilu 2024 telah dibuka, setelah menyelesaikan tahapan seleksi anggota PPK, sekarang KPU membuka pendaftaran bagi calon anggota PPS.

Badan Adhoc Pemilu 2024 terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS. Namun, sejauh ini pendaftaran yang dibuka yaitu untuk PPK dan PPS.

Tahapan seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 telah berakhir 16 Desember 2022, dan akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2022. Sedangkan tahapan seleksi calon anggota PPS, sekarang tengah memasuki tahapan pendaftaran yang dibuka hingga tanggal 27 Desember 2022.

Baca Juga: SIAKBA KPU Dibuka untuk Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Upload 7 Berkas dan Cek Mekanisme Cara Daftar

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Rincian Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 BAN III, berikut tata kerja PPS saat Pemilu berlangsung

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dimulai, dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan berlangsung.

Baca Juga: Update Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, Pendaftaran PPS Terbuka Sampai Tanggal 27, Cek Hasil Rekapitulasinya

Dalam contoh kejadian pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, maka masa kerja PPS diperpanjang, dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua selesai.

Susunan panitia:

Anggota PPS terdiri dari 3 orang anggota yang berasal dari tokoh masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan PPS juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen.

Adapun keanggotaanya terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota, dan 2 orang anggota. Pemilihan ketua PPS dipilih dan berasal dari anggota PPS itu sendiri.

Baca Juga: Heboh Isu Tak Boleh Keluar Rumah pada 21 Desember karena Ada Solstis, Apakah Fenomenanya Membahayakan Manusia?

Tugas PPS :

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar calon Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar calon Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar calon Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar calon Pemilih tetap dan melaporkannya pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan

Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS yang berada di wilayah kerja;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Link Nonton Avatar 2: The Way of Water Full 3 Jam Kualitas HD, Ada di Telegram, LK21 atau IndoXXI?

Tugas lain sebagaimana yang dimaksud adalah:

a. menyusun daftar calon Pemilih tambahan, dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi ulang dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi jumlah pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan saat dilaksanakan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

Baca Juga: SIAKBA KPU Dibuka untuk Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Upload 7 Berkas dan Cek Mekanisme Cara Daftar

e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS yang berada di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses penghitungan rekapitulasi hasil suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara berakhir; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS di wilayah kerja.

Perbedaan tugas Ketua dan anggota PPS :

Ketua PPS yakni memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi kegiatan PPS, menandatangani daftar calon pemilih sementara, mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat bersama PPK, berkoordinasi dengan pihak yang dipandang perlu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu.

Sedangkan tugas anggota PPS yaitu, membantu tugas ketua PPS, melaksanakan seluruh tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan memberikan pendapat serta saran masukan kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi. Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Baca Juga: Heboh Isu Gempa dan Tsunami Besar akan Melanda Indonesia, tapi Apakah Sebenarnya Bisa Diprediksi?

PPS akan memiliki masa kerja selama 1 tahun 3 bulan, yakni dari tanggal 17 Januari 2023 - 4 April 2024 , serta memiliki gaji sebesar Rp 1.500.000 per bulan untuk ketua PPS dan Rp 1.300.000 per bulan untuk anggota PPS.

Itulah informasi seputar seleksi badan Adhoc, yang membuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 serta rincian tata kerja PPS sesuai Peraturan KPU***

Sentimen: negatif (88.7%)