Sentimen
Negatif (97%)
19 Des 2022 : 09.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Gugatan Putusan Peradilan Sambo karena Tes Poligraf Bukan Otoritas MA

19 Des 2022 : 09.54 Views 18

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Gugatan Putusan Peradilan Sambo karena Tes Poligraf Bukan Otoritas MA

Jakarta: Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan skenario bila hasil putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs digugat. Potensi gugatan dinilai bisa muncul akibat pertimbangan hasil poligraf.
 
"Kalau ada masalah hukum susulan, bukan otoritas MA (Mahkamah Agung), tapi kepolisian," kata Reza dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Poligraf, Kartu Mati Sambo dan PC?’ Minggu, 18 Desember 2022.
 
Reza mengatakan tes poligraf digelar berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri. Peran Polri ialah memonitor metode, etik, dan sikap pengadilan atas hasil tersebut.

-?

- - - -
"Mereka tidak tutup mata tapi mencermati penggunaannya," papar dia.
 
Reza menyinggung protes Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, soal tes poligraf. Sambo mengkritik pertanyaan yang diajukan kepada dirinya sudah susun lebih dulu. Kritik itu menyasar aspek metode.
 
"Kalau PC mempersoalkan etik karena mengaku menjalani pemeriksaan dalam kondisi terpaksa atau tidak sehat, dan diperiksa dalam ruangan tertutup oleh dua laki-laki," ucap dia.
 
Ahli Poligraf Polri Aji Febrianto memberikan hasil tes poligraf para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofrinsyah Yosua Hutabarat (J). Terdakwa Ferdy Sambo mendapat skor minus delapan sehingga terindikasi bahwa ia berbohong. Kemudian, terdakwa lainnya Putri Candrawathi juga mendapat skor minus 25.  Sementara itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memperoleh skor plus 13.
 
Sedangkan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani dua kali pemeriksaan. Skor Bripka RR pada pemeriksaan pertama plus 11 dan pemeriksaan kedua plus 19. Sedangkan, Kuat Ma’ruf pada pemeriksaan pertama mendapatkan skor plus 9 dan pemeriksaan kedua minus 13.

 

(AZF)

Sentimen: negatif (97.7%)