Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Muchdi PR
Dirugikan, Partai Berkarya Gugat KPU Soal Peserta Pemilu 2024
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu RI terkait tidak lolosnya sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pendaftaran gugatan ini telah sesuai dengan keputusan Partai Berkarya, yang diambil setelah DPP Partai Berkarya melaksanakan rapat harian pada Kamis (15/12/2022)," jelas Sekretaris Jenderal, Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu tertanggal 14 Desember 2022.
baca juga:
Langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu. "Kami ambil langkah hukum ini sebagai hak konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujar Fauzan.
Menurut dia, sebagai peserta Pemilu 2019 yang memperoleh hampir tiga juta suara, Partai Berkarya digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu, Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan yang diajukan.
"Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut pemilu lalu memiliki hampir tiga juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal dan kami sangat dirugikan," jelas Fauzan.
Dia menduga ada yang aneh dengan sistem KPU karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang.
"Padahal pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu. Kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku," papar Fauzan.
Dengan adanya gugatan tersebut, dia meminta seluruh kader di tingkat pusat dan daerah untuk bersatu agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik.
"Sabotase oknum-oknum tertentu dan ketidakkompakan menjadi kendala masa lalu yang tidak boleh terulang di masa depan," kata Fauzan.
KPU sendiri telah menetapkan sebanyak 17 parpol dinyatakan memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak mengikuti Pemilu 2024.
Sentimen: positif (64%)