Sentimen
Negatif (100%)
17 Des 2022 : 07.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: korupsi

Polri Buka Peluang Gandeng KPK Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

17 Des 2022 : 07.23 Views 9

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polri Buka Peluang Gandeng KPK Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Jakarta: Polri membuka peluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusut dugaan suap kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan Laporan hasil penyelidikan (LHP) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ada sejumlah petinggi Polri menerima uang koordinasi dalam bisnis tambang tersebut.
 
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Menurut Dedi, semuanya ada koridornya. Pelibatan baik KPK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa saja dilakukan untuk mencari bukti.

-?

- - - -
"Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Dedi tak memastikan kapan pelibatan dilakukan. Menurutnya, itu teknis penyidik.
 
"Penyidik yang paling tahu tentang itu," kata dia.
 
Kasus ini mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim. Setelah itu, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
 
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
 
Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kaltim.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ismail Bolong, RP, dan BP. Penetapan tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021.
 
Penyidikan kasus Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini hanya terkait izin tambang. Penyidik belum menggali soal dugaan suap.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)