Sentimen
Positif (98%)
16 Des 2022 : 16.56

Soal Polemik Gaji Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Bilang Masih Banyak yang Lebih Membutuhkan

16 Des 2022 : 16.56 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Soal Polemik Gaji Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Bilang Masih Banyak yang Lebih Membutuhkan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Deddy Corbuzier akhirnya buka suara melalui akun Twitter miliknya terkait kegaduhan gaji pengangkatannya sebagai Letkol Tituler.

Dengan keras Deddy menegaskan tidak akan mengambil gaji Letkol Tituler dan akan mengembalikannya ke negara.

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai tituler,” ujar Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier menyebut gaji Letkol Tituler serta tunjangan itu dikembalikan kepada negara.

Dirinya mengatakan, masih banyak rakyat lain yang membutuhkan.

“Saya balikkan ke negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” cetus Deddy Corbuzier soal gaji Letkol Tituler.

Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut Deddy Corbuzier akan mengembalikan tunjangan kepada negara. Dalam hal ini berarti tunjangan dikembalikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.

“Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI,” kata Dahnil.

Fasilitas dan Gaji Penerima Pangkat Tituler

Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji Letkol Tituler melalui honorarium seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier setelah menerima pangkat tituler.

Mengutip pasal 29 ayat 2 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan pangkat Tituler mendapatkan “administrasi terbatas” selama memangku jabatan keprajuritan.

Kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:

a. Penghasilan Prajurit

Tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluargaTunjangan Jabatan.

b. Rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit

c. Dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit

Dalam PP No.39 Tahun 2010 ini ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal besaran gaji penerima pangkat Tituler yang setara dengan Letnan Dua.

Berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Gaji TNI Golongan II (Bintara)

Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Gaji TNI Golongan IV

a. Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

b. Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Adapun, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.(pojoksatu/fajar)

Sentimen: positif (98.1%)