Sentimen
Positif (80%)
16 Des 2022 : 13.53
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi, Hari Ibu

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Simak Informasi Ini!

16 Des 2022 : 13.53 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Simak Informasi Ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Calon anggota yang ingin mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Suara atau PPS, jangan ketinggal jadwal lengkap pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Sementara itu bagi pelamar pendaftaran PPS Pemilu 2024 ketahui cara mendaftar dan syarat pendaftar PPS yang mesti dipersiapkan.

Lantas, seperti apa jadwal PPS Pemilu 2024? Apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024? Bagaimana cara mendaftar PPS Pemilu 2024?

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Ibu dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya Terbaru dan Penuh Makna

Sebelumnya komisi pemilih umum atau KPU telah membuka pendaftaran panitia kecamatan atau PPK dan panitia pemungutan suara atau PPS.

Pendaftaran PPK telah berlangsung mulai dsri tanggal 20 - 29 November 2022. Sementara pendaftarn PPS akan dimulai psda tanggal 18 - 27 Desember 2022.

Masih terkait tes seleksi PPK, pengumuman hasil wawancara PPK Pemilu 2024 telah diumumkan 14 Desember 2022. Hasil tersebut menjadi penentu apakah peserta dinyatakan layak atau tidak untuk bergabung menjadi badan adhoc 2024.

Bagi yang dinyatakan gagal dan tidak lulus pada kesempatan PPK tersebut, jangan berkecil hati. Masih ada pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024. Berikut jadwal lengkap pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS:

Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024

Baca Juga: Link Streaming Nonton KBS Gayo Daechukjae 2022 Besok! Ada NCT Dream, NCT 127, Aespa, NewJeans, NMIXX!

1. Pengumuman pendaftaran pembentukan calon anggota PPS dimulai 18 - 22 Desember 2022

2. Pendaftaran calon anggota PPS pada 18 - 27 Desember 2022

3. Penelitian administrasi calon anggota PPS pada 19 - 29 Desember 2022

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023

5. Seleksi tertulis calon anggota PPS 2-4 Januari 2023

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada 5 - 7 Januari 2023

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

8. Wawancara calon anggota PPS pada 8 - 10 Januari 2023

9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 11 - 16 Januari 2023

10. Pelantikan anggota pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Latihan Soal Tes CPNS 2023 Materi TIU Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan, Pelajari dari Sekarang!

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024

Merujukada aturan yang telah ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat menjadi anggota PPS, yakni:

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Usia paling rendah 17 tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Polda Jabar Siap Amankan Jalur Wisata di Libur Nataru, Ribuan Lansia Antusias Ikuti Vaksinasi Booster 2

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar PPS Pemilu 2024

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;

- Daftar riwayat hidup;

- Pas foto berwarna ukuran 4x6.

Baca Juga: Bukan LK21, Ini Link Nonton Avatar 2: The Way of Water Full 3 Jam No Cut Kualitas HD, Ada di Telegram?

Cara mendaftar PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online. Untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

- Buka situs link https://siakba.kpu.go.id.

- Buat akun SIAKBA memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;

- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan ketuk link yang dikirimkan;

- Kembali ke link situs https://siakba.kpu.go.id lalu klik “Login”;

- Isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen;

- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;

- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika belum lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;

- Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian tes wawancara;

- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Jangan Sedih Jika Tak Lolos PPPK Tenaga Kesehatan, Ada Kesempatan Daftar Lowongan Kerja untuk Nakes Singapura!

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui link https://siakba.kpu.go.id dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan proses pendaftaran. ***

Sentimen: positif (80%)