Sentimen
Netral (98%)
16 Des 2022 : 12.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kota Bogor Bakal Diperkuat

16 Des 2022 : 12.24 Views 23

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kota Bogor Bakal Diperkuat

Jakarta: DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal pada Kamis, 15 Desember 2022. Rapat itu terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 
 
Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Gilang Gugum Gumelar, menyampaikan urgensi usulan tersebut. Menurut dia, belum ada regulasi yang mengatur soal penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kota Bogor. 
 
"Kebutuhan payung hukum di daerah yang memberikan penguatan bagi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan baik formal, informal maupun non formal dengan berbagai metode dan aplikasinya maka diperlukan regulasi yang mengaturnya," kata Gilang melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.

-?

- - - -
Gilang menyebut latar belakang Raperda yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Hal tersebut merupakan tanggung jawab negara dan warga untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
Adapun sasaran yang ingin diwujudkan agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan sehari-hari maupun kehidupan kenegaraan.
 
"Sehingga, dipedomani dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ungkapnya. 
 
Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangannya melalui Pandangan Umum (PU) gabungan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, salah satunya Rizal Utami dari Fraksi PPP. Rizal mengatakan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyetujui Usul Prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 
 
Namun, kata dia, perlu penyempurnaan dan kajian lebih lanjut khususnya masukan fraksi-fraksi terkait pengertian Pancasila. Menurut dia, belum ada definisi peraturan perundang-undangan mengenai apa yang didefinisikan Pancasila. 
 
Dia mengatakan hal itu bisa dipertimbangkan untuk merumuskan definisi yang mengacu pada literatur sejarah dan pandangan ahli. Hal-hal luhur di dalam Pembukaan UUD 1945, kata dia, harus menjadi pedoman dan disosialisasikan di publik. 
 
"Hal ini yang kemudian melandasi inisiasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan," jelas Rizal.
 

(ADN)

Sentimen: netral (98.8%)