Sentimen
Dituduh Menghina Pejabat Publik, Wali Kota Istanbul Dipenjara 2,5 Tahun
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pengadilan Turki telah memvonis wali kota Istanbul Ekrem Imamoglu, yang jadi saingan Presiden Recep Tayyip Erdogan, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Putusan itu datang pada Rabu (14/12), di mana Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dianggap bersalah atas tuduhan menghina pejabat publik. Pengadilan juga telah memberlakukan larangan politik terhadap wali kota Istanbul, yang berpotensi membuatnya tersingkir dari jabatannya di kota terbesar Turki tersebut.
Vonis itu dikeluarkan hampir enam bulan menjelang pemilihan presiden dan parlemen di Turki, di mana Imamoglu dianggap telah menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.
baca juga:
Putusan pada Rabu bisa membuat Imamoglu didiskualifikasi dari jabatan politik atau mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (pilpres) tahun depan.
Imamoglu, seorang politisi oposisi utama, menyebut hukuman itu bermuatan 'politis dan melanggar hukum'.
Imamoglu sendiri berasal dari Partai Rakyat Republik (CHP) yang sekuler. Ia telah dipandang sebagai salah satu kandidat terkuat oposisi untuk menantang Erdogan dalam pemilihan Juni tahun depan.
Kasus ini berpusat pada komentar yang dibuat Imamoglu setelah dia memenangkan pemilihan wali kota pada Maret 2019. Namun, hasil itu sempat dibatalkan menyusul adanya pengaduan dari partai Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) pimpinan Erdogan. AKP menyoroti tentang ketidakberesan pemungutan suara dan hasilnya, dewan pemilihan memerintahkan pemilihan ulang.
Imamoglu lantas mengeluarkan pernyataan, menyebut bahwa mereka yang membatalkan hasil pemilihan awal adalah 'orang-orang bodoh'. Ia mengatakan bahwa komentarnya hanyalah tanggapan atas bahasa serupa yang sebelumnya digunakan oleh Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu.
Usai konflik itu, Imamoglu menang lagi ketika pemilihan baru digelar pada Juni 2019. Saingan Erdogan ini berhasil meraup 770 ribu suara lebih banyak dibanding saingannya. Kemenenangan Imamoglu secara otomatis mengakhiri 25 tahun kekuasaan AKP di Istabul.
Pendukung Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu berdemonstrasi saat pengadilan Turki mengumumkan putusan untuk kasusnya-Umit Bektas/Reuters
Diperkirakan Wali Kota Istanbul masih akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterimanya, dan melanjutkan jabatannya. Namun, jika hukuman terhadapnya tetap ditegakkan, berarti ia akan didiskualifikasi untuk mencalonkan diri dalam pilpres tahun depan. Imbasnya, partai oposisi Turki akan kesulitan memilih kandidat untuk menghadapi Erdogan.
Dalam pernyataan video yang dirilis setelah putusan pengadilan, Imamoglu menolak persidangan pada Rabu, mengatakan bahwa 'sekelompok orang tidak dapat mengambil otoritas yang diberikan oleh rakyat'.
Massa pendukung juga segera berkumpul di luar gedung dewan Istanbul setelah Imamoglu menyerukan warga untuk berkumpul dan menunjukkan dukungan mereka.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa Imamoglu termasuk di antara segelintir pemimpin oposisi yang dapat mengalahkan Erdogan yang telah lama berkuasa dalam persaingan head-to-head, BBC melaporkan.[]
Sentimen: negatif (100%)