Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia, bank bjb
Club Olahraga: Persebaya
Daftar Parpol Menggunakan Nomor Urut Lama untuk Pemilu 2024, 9 Lainnya Mengikuti Pengundian Nomor Urut
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Daftar parpol yang menggunakan nomor urut lama untuk Pemilu 2024 dan 9 parpol painnya mengikuti pengundian nomor urut.
Ada 8 partai politik yang tidak mengikutu pengundian nomor urut parpol yang digelar Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, mekanisme itu diperbolehkan.
Baca Juga: Prediksi Persebaya vs Persija : Live Streaming, Susunan Pemain & H2H Ketat
Dua mekanisme yang dijelaskan didalam aturan tersebut yakni menggunakan nomor urut yang pernah di tetapkan di 20219 atau mengikuti pengundian nomor urut.
Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni partai PKB nomor urut 1, Partai Gerindra nomor urut 2, PDI Perjuangan nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, Partai Nasdem nomor urut 5, PKS nomor urut 8, PAN nomor urut 12, dan Partai Demokrat nomor urut 14.
Sementara untuk 9 parpol lainnya mengikuti pengundian nomor urut. Jadi total peserta partai politik dalam Pemilu 2024 berjumlah 17.
Berikut daftar lengkap nomor urut parpol yang menggunakan nomor urut lama maupun nomor urut pengundian baru untuk peserta pemilu 2024:
Baca Juga: Tidak Perlu Antri Lagi, Begini Cara Buat SKCK Secara Online, Lebih Cepat dan Mudah
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Baca Juga: Cara Mudah Buat Fitur Instagram Notes di DM IG, Hanya Butuh 3 Menit Saja Bisa Lewat HP iPhone dan Android
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: bank bjb Dapatkan 3 Perhargaan di TEMPO Financial Award 2022
Sebagai informasi, pemungutan suara akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. ***
Sentimen: positif (84.2%)