Sentimen
Positif (100%)
16 Des 2022 : 02.10

RUU ASN Jamin Honorer dan PPPK Diangkat jadi PNS, Pasal 131 A bikin Non ASN Full Senyum

16 Des 2022 : 02.10 Views 20

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Jamin Honorer dan PPPK Diangkat jadi PNS, Pasal 131 A bikin Non ASN Full Senyum

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kabarnya dalam RUU ASN, para Honorer dan PPPK bisa langsung diangkat jadi PNS.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN, demi kesejahteraan para honorer dan PPPK.

Jaminan honorer dan PPPK di angkat jadi PNS pada RUU ASN, tentu membuat para Non ASN dan pekerja kontrak merasa gembira.

BACA JUGA: Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen? Bikin ASN Full Senyum, Ini Kata Sri Mulyani

Berikut adalah ketentuan terbaru dalam RUU ASN yang menjaminan honorer pun PPPK bisa diangkat langsung jadi PNS.

Di mana salah satu aturan itu yakni syarat umur dan masa kerja berlaku.

Menurut ketentuan dalam RUU ASN itu, PPPK yang diangkat jadi PNS, memperhatikan batasan usia pensiun dan masa kerja paling lama.

Jaminan Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A dan Pasal 135 A.

Pasal 131 A:

Pertama, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan PNS dilakukan secara langsung, dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Kedua, Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Ketiga, Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian).

Keempat, Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kelima, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Keenam, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Isi RUU ASN terbaru itu memang beda dengan UU ASN 2014.

Perbedaannya terletak pada hak Honorer dan PPPK, serta adanya peluang Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS.

Tentang hak Honorer dan PPPK, misalnya diatur dalam pasal 22 RUU ASN terbaru.

Pada Pasal 22 RUU ASN, secara jelas mengatur hak PPPK.

Di mana PPPK berhak memperoleh 5 poin hak, yakni (1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) cuti; (3) pengembangan kompetensi; (4) jaminan hari tua; serta (5) perlindungan.

Dalam Pasal itu, jelas ada tambahan hak bagi Honorer dan PPPK yaitu Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang tidak diatur dalam UU ASN Nomor: 5 tahun 2014.

Selain itu, pada Pasal 105 RUU ASN terbaru disebutkan bahwa PPPK yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT akan diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua.

JHT PPPK mencakup JHT yang diberikan pada program jaminan sosial nasional dan jaminan lain yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pasal 135 A

(1) Pengangkatan Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.

(2) Pada saat UU ini mulai berlaku pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Itulah RUU ASN yang menjamin honorer dan PPPK diangkat jadi PNS, dengan memperhatikan batasan usia pensiun dan masa kerja paling lama.***

Sentimen: positif (100%)