DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura, Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id – DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura soal ekstradisi buronan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022). Undang-undang tersebut menunjukkan kepercayaan antara pemerintah RI dan Singapura.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa UU ekstradisi buronan ini dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal.
“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).
Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, menurut politisi Partai Nasdem ini, Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor. Oleh karena itu, tinggal menunggu waktu saja bagi koruptor untuk dijemput paksa.
“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi ‘destinasi’ utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor. Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (57.1%)