Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Senayan
KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Besok, Partai Parlemen Punya 2 Opsi
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) besok malam. Parpol parlemen memiliki 2 opsi terkait nomor urut.
Parpol parlemen dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu sebelumnya atau menyerahkan nomor kepada KPU untuk diundi bersama partai non-parlemen dan partai baru.
“Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru,” kata Ketua KPU Hasyim Ashari, Selasa (13/12/2022).
KPU akan mengundang para perwakilan parpol untuk hadir saat pengundian nomor urut, baik parpol parlemen, non-parlemen maupun partai baru.
“Parpol yang punya kursi di DPR itu juga kita undang karena pengundian nomor urut melibatkan teman-teman parpol di DPR/Senayan juga,” katanya.
Pengundian nomor urut ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Editor : Reza Fajri
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (57.1%)