Sentimen
Negatif (96%)
15 Des 2022 : 04.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: bandung, Cianjur, Himalaya

Kasus: pelecehan seksual

Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsian Cianjur Berpotensi Merusak Kerukunan Beragama, Jangan Sepelekan!

15 Des 2022 : 04.50 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsian Cianjur Berpotensi Merusak Kerukunan Beragama, Jangan Sepelekan!

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM - Polisi tengah mendalami kasus pencopotan label Gereja pada tenda pengungsian korban gempa Cianjur.

Sejauh ini sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan baik dari masyarakat maupun saksi ahli.

Menariknya, Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar turut menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Video Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Ditelanjangi hingga Dicekoki Air Kencing

Diketahui, selain Sekum MUI Jabar, Rafani juga menjabat sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jabar.

"Iya saya beberapa waktu lalu diminta pendapat terkait pelepasan label Gereja oleh polisi," kata Rafani saat dihubungi, Rabu 14 Desember 2022.

Rafani mengungkapkan, aksi pencopotan label gereja pada tenda pengungsian korban gempa merupakan tindakan yang gegabah.

Menurutnya, perilaku tersebut telah mencederai rasa toleransi dan berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Banyak yang Dikorbankan Oleh Memet, Pria Asal Majalaya yang Berhasil Mendaki Himalaya

"Saya lebih menekankan yang pertama, itu kan bisa merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama karena saya dalam posisi sebagai ketua FKUB," terang Rafani.

Rafani menilai tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga dari organisasi masyarakat (Ormas) setempat telah memenuhi dua unsur yakni ujaran kebencian dan juga kebohongan.

Terkait dengan ujaran kebencian, dia menyebut hal itu kemungkinan dapat dimasukkan ke dalam UU ITE.

"Kebohongan publik juga yang dilakukan oleh pelaku karena nanti akan kita ganti dengan yang lebih bagus, kenyataannya boro-boro nyumbang aja mungkin tidak ya," tegas Rafani.

Baca Juga: Hadapi Ahli Balistik, Kuasa Hukum Bharada E Pertanyakan soal Peluru di Otak Yosua, Punya Ferdy Sambo?

"Ini ironisnya, jadi mengecam pihak lain tapi dia sendiri tidak nyumbang sebetulnya," sambungnya lagi.

Sementara itu, terkait dengan ujaran kafir yang dikatakan oleh pelaku, Rafani memberi pandangan secara objektif.

Menurut dia, kafir secara istilah artinya yakni menutupi termasuk menutupi kebenaran dalam Islam sehingga dinilainya pantas bila ada non muslim yang dilabeli kafir.

"Hanya itu saja sebenarnya, hanya dipahami oleh teman-teman kita yang non muslim itu sepertinya punya stigma jelek padahal sebetulnya tidak. Itu yang saya sampaikan," pungkas Rafani.

Baca Juga: Simak Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 agar Lolos Menjadi ASN

Sebelumnya, Polisi terus melakukan pendalaman dari kasus pencopotan label Gereja pada tenda pengungsian korban gempa Cianjur.

Dari semula 7 saksi, Polisi saat ini telah memeriksa sebanyak 23 saksi.

"Sudah memeriksa 23 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu 14 Desember 2022.

Ibrahim mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa meliputi warga setempat dan saksi alhi.

Baca Juga: Masih Berlanjut, Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Pencopotan Label Gereja Tenda Pengungsian Cianjur

"Terdiri dari masyarakat 19 orang ditambah juga 4 saksi ahli," ungkap Ibrahim.

Ibrahim memastikan, kasus itu masih terus dialami oleh polisi dengan melibatkan keterangan ahli dan para saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus itu.

"Progres masih akan melakukan pemeriksaan baik saksi maupun ahli. Belum (ada tersangka)," pungkas Ibrahim.***

Sentimen: negatif (96.6%)