Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Terindikasi Berbohong, Ferdy Sambo Singgung Pertanyaan Titipan
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo tidak terima disebut terindikasi berbohong dalam tes poligraf. Tes itu untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak.
Ferdy Sambo menanggapi bahwa pertanyaan yang diajukan saat tes poligraf merupakan pesanan penyidik. Sementara itu, pemeriksa sekaligus ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto, tak menampik hal itu.
"Kami menghendaki bahwa sangat lah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik," kata Aji saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
-?
-
-
-
-
Ferdy Sambo mengatakan keterangan ahli yang melakukan tes poligraf mestinya bisa mempertimbangkan perkara pembunuhan berencana. Sehingga, bisa memilih pertanyaan yang relevan.
"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tetapi ini fakta lah, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 (pembunuhan berencana) ahli tanyakan ke istri saya," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menilai akibat tes itu, dia bersama keluarganya terdampak. Khususnya, istrinya Putri Candrawathi ikut terseret sebagai terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya nanti majelis akan menilainya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Terima kasih Yang Mulia, karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan independensi dari ahli, bukan dari penyidik," ucap Ferdy Sambo.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mempersoalkan pertanyaan yang menjadi materi tes poligraf. Pertanyaan tersebut merupakan titipan penyidik.
"Terkait pertanyaan kepada seluruh tersangka pada saat test poligraf itu, ahli dititipin pertanyaan sama penyidik?," kata Arman saat persidangan.
"Siap," ujar Aji.
Aji mengatakan bahwa pihaknya tetap mendiskusikan dengan penyidik. Ia menekankan bahwa terkait pertanyaan yang diajukan untuk tes poligraf relevan atau tidak, itu bukan kewenangannya.
"Kalau berkaitan dengan relevansinya atau tidak itu kurang karena bukan kewenangan kami," ujar Aji.
Tes poligraf digunakan untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak. Aji memastikan bahwa tingkat akurasi tes itu mencapai 93 persen.
Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: positif (50%)