Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Kristen, Katolik
Cara Daftar PPS Pemilu 2024? Siapkan NPWP yang Belum Punya Akun SIAKBA KPU, Apa Syarat Pendaftaran Lainnya?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cek cara daftar PPS Pemilu 2024 sebelumnya siapkan dokumen administrasi buat akun SIAKBA KPU bagi yang belum punya, salah satunya NPWP dan intip syarat pendaftaran PPS 2022 lainnya.
Komisi Pemilihan Umum kembali akan membuka pendaftaran secara umum untuk badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum untuk tingkat desa dan kelurahan, yaitu PPS 2022, bagaimana cara daftar PPS Pemilu 2024, khususnya bagi yang belum punya akun SIAKBA KPU?
Bagi yang belum punya akun SIAKBA KPU, salah satu syaratnya NPWP dan inilah cara daftar PPS Pemilu 2024, cek dokumen pendaftaran PPS 2022 lainnya di sini.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Hari ini Rabu 14 Desember 2022 Selalu Mawas Diri dan Memaknai Hidup
KPU saat ini telah melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024, yang mana tahapan terakhirnya adalah wawancara peserta.
Hal yang sama akan dilakukan oleh pelamar badan adhoc untuk Panitia Pemungutan Suara dengan PPK Pemilu 2024 saat pendaftaran di aplikasi atau situs Komisi Pemilihan Umum.
Langkah yang pertama sekali Anda yang belum sempat mendaftarkan diri menjadi PPK Pemilu 2024 adalah membuat akun pribadi di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Namun, pelamar wajib memiliki berkas dokumen berikut yang harus dipenuhi saat pendaftaran PPS 2022 baru setelah itu simak bagaimana cara daftar PPS Pemilu 20024 di SIAKBA? Simak caranya:
Baca Juga: Pengumuman Hasil Wawancara PPK Pemilu 2024 Digelar 14 Desember, Tidak Lulus? Tes PPS Pemilu 2024 Cek Jadwalnya
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Nomor BPJS Kesehatan
3. Nomor NPWP
4. Nomor HP
5. Nomor BPJS Ketenagakerjaan
6. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
7. FC KTP
8. FC Ijazah SMP dan SMA atau terakhir
9. SK untuk pemenuhan persyaratan
10. SK kesehatan jasmani dan rohani
11. CV atau daftar riwayat hidup
12. Foto Pas 4x6 berwarna
Sebelumnya untuk jadwal pendaftarannya akan mulai dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 dan bagi Anda yang ingin daftar siapkan berkas-berkas sebagai pertimbangan administrasi pendaftaran.
Pendaftaran akan dibuka secara umum dan Anda dapat mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum.
Cek cara daftar PPS Pemilu 2024 di akun SIAKBA KPU jika sudah punya, ikuti langkah pendaftaran PPS 2022:
Baca Juga: Injil Renungan Katolik Hari ini Rabu 14 Desember 2022 Apa yang Telah Kamu Lihat Tentang Aku?
1. Akses websitenya di melalui link pendaftaran PPK Pemilu 2024 Disini
2. Kemudian untuk masuk ke aplikasi tersebut membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun sialkan dibuat
3. Isi nama lengkap, alamat email dan Nomor Induk Kependudukan, buat Password dan Konfirmasi Password.
4. Klik 'Register'
5. Cek inbox email, lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email.
6. 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Anda.
7. Setelah, akun terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA
8. Langkah kedua, Pelamar silahkan masuk/Login
9. Mengisi data diri;
10. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
11. Cek kelengkapan dokumen
Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
12. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa di cek melalui portal online Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.
Itulah cara daftar PPS Pemilu 2024 sebelumnya siapkan dokumen administrasi buat akun SIAKBA KPU bagi yang belum punya, salah satunya NPWP dan itulah syarat pendaftaran PPS 2022 lainnya.***
Baca Juga: Selain CPNS 2023 Lulusan S1 Ada Formasi PPPK Nakes 2023 dan Seleksinya Terbuka untuk, Pelamar PPPK 2022 Lanjut
Sentimen: positif (79%)