Sentimen
Positif (96%)
14 Des 2022 : 10.40
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sumedang

Sampai Kapan Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 Bertugas? Catat Masa Kerja dan Honor yang Bakal Didapat

14 Des 2022 : 10.40 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sampai Kapan Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 Bertugas? Catat Masa Kerja dan Honor yang Bakal Didapat

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 yang nantinya resmi diterima akan bertugas sampai kapan?

Untuk mengetahui masa kerja anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 simak di bawah ini penjelasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain masa kerja, besaran honor juga harus diketahui anggota PPS dan PPK Pemilu 2024.

Baca Juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024? Siapkan NPWP yang Belum Punya Akun SIAKBA KPU, Apa Syarat Pendaftaran Lainnya?

Besaran honor PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa berbeda-beda dan dipastikan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Dari laman resmi KPU disebutkan bahwa tahap rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Sedangkan rekrutmen PPS berlangsung mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Resmi Libur Sekolah Akhir Tahun 2022 di 34 Provinsi, Ada yang Lebih dari Dua Minggu?

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi atau laman SIAKBA milik KPU.

Sebelum mengetahui besaran honor dan masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 ketahui terlebih dahulu syarat pendaftaran di bawah ini.

Baca Juga: Perumahan Bumi Cinanjung Permai Sumedang Sabet Penghargaan Best Developer BJBS Wilayah Jabar 1

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Hari ini Rabu 14 Desember 2022 Selalu Mawas Diri dan Memaknai Hidup

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara

Baca Juga: Gempa Pangandaran Magnitudo 4 SR Sore Ini, Disusul Gempa di Bali 4,6 SR

Setelah mengetahui syarat di atas, masa kerja PPK berlaku mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan PPS berlaku mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 dengan honor seperti di bawah ini.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Itulah informasi mengenai masa kerja serta honor yang akan didapat anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.***

Sentimen: positif (96.6%)