Sentimen
Positif (47%)
14 Des 2022 : 08.34

Benarkah PPS Pemilu 2024 Dibentuk Oleh PPK? Awas Keliru Begini Mekanisme Pembentukan PPK, PPS Dan KPPS

14 Des 2022 : 08.34 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Benarkah PPS Pemilu 2024 Dibentuk Oleh PPK? Awas Keliru Begini Mekanisme Pembentukan PPK, PPS Dan KPPS

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran Badan Ad Hoc PPK, KPPS maupun PPS Pemilu 2024 kini sedang menjadi pembicaraan yang cukup hangat bagi khalayak publik.

Sebab pasalnya seleksi pembentukan PPK sedang digelar dan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan mulai dibuka pada tanggal 18 November 2022.

Lalu siapakah yang berwenang untuk membentuk badan Ad Hoc PPK, KPPS dan PPS pemilu 2024? Berikut informasi legkapnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sampai Kapan Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 Bertugas? Catat Masa Kerja dan Honor yang Bakal Didapat

Seperti yang diketahui, baik PPK PPS maupun KPPS pemilu 2024 merupakan panitia yang bertugas menyelenggarakan pemilu.

Adapun untuk lembaga tertinggi yang membawahi seluruh Badan Ad Hoc tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim penyelenggara pemilu tersebut nantinya akan bertugas diwilayah yang berebeda. Untuk PPK di Kecamatan, PPS di Kelurahan/Desa dan KPPS di Tempat Pemungutan suara berlangsung (TPS).

Lalu siapa yang nantinya akan membentuk PPS? apakah PPK atau KPU! Berikut mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024? Siapkan NPWP yang Belum Punya Akun SIAKBA KPU, Apa Syarat Pendaftaran Lainnya?

Bila mengacu terhadap peraturan yang berlaku, baik PKPU maupun Pedoman Teknis pemilihan umum.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya akan dipilih dan dibentuk oleh KPU ditingkat kabupaten/kota sesuai domisili pendaftar.

Begitu pun dengan perecrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga nantinya akan dipilih dan diseleksi langsung oleh KPU.

Sedangkan untuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), nantinya akan dibentuk oleh anggota PPS terpilih.

Baca Juga: Prioritas Pendaftaran PPS Pemilu 2024 oleh KPU Lulusan SMA dan S1 Merapat, Cek Tahapan Rekrutmennya

Adapun untuk jumlah anggota baik KPPS, PPK maupun PPS. Bila menyadur dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2022.

Jumlah anggota PPK terdiri dari 4 orang anggota, serta satu (1) orang anggota yang ditunjuk sebagai ketua sekaligus merangkap anggota.

Sedangkan untuk anggota PPS terdiri dari 3 orang anggota serta 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota.

Terakhir untuk susunan keanggotaan KPPS disetiap daerah, terdiri dari 7 orang anggota diman Satu orang nantinya ditunjuk sebagai ketua sekaligus merangkap sebagai anggota.

Baca Juga: Hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024 Diumumkan 14 Desember, Selamat bagi yang Lulus dan Ini Besaran Honornya!

Itulah mekanisme pembentukan PPK, KPPS maupun PPS Pemilu 2024 yang bertugas menyelengarakan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.***

Sentimen: positif (47.1%)