Sentimen
Positif (100%)
14 Des 2022 : 04.17

Selamat! Peserta BPJS Kesehatan dapat Bansos Pemerintah di 2023, Segini Nominalnya

14 Des 2022 : 04.17 Views 46

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! Peserta BPJS Kesehatan dapat Bansos Pemerintah di 2023, Segini Nominalnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kabar bahwa peserta BPJS kesehatan dapat bantuan dari pemerintah di 2023, membuat kalangan masyarakat gembira.

Ya, kencang diberitakan Pemilik atau peserta Kartu KIS BPJS Kesehatan bisa dapat 4 bantuan tunai di tahun 2023 .

Selain itu, ada juga bantuan berupa non tunai yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS kesehatan.

Pemerintah menyalurkan 4 bantuan bagi pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan, sebagai upaya perlindungan sosial.

Namun, untuk bisa mendapat bantuan tersebut, salah satu syaratnya yaini peserta BPJS kesehatan harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut adalah bansos yang bisa didapatkan masyarakat:

1. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Bantuan PKH ini menarget 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Syaratnya, terdaftar di DTKS.

Dengan begitu, pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan berkesempatan mendapat batuan dari program satu ini.

2. Bantuan Sembako atau BPNT

Syaratnya sama, untuk bisa dapat program ini, kalian pemilik KIS BPJS haruslah terdaftar di DTKS.

Diketahui, kuota penerima KIS sendiri sebanyak 18,8 juta penerima.

Apabila dari kuota yang telah ditetapkan ada yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah, maka akan digantikan oleh orang lain.

3. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Syarat bantuan PIP sama juga seperti 2 bantuan sebelumnya, yaitu wajib terdaftar dalam DTKS.

Bantuan PIP ini dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali.

Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp 450ribu, jenjang SMP sederajat Rp750 ribu dan SMA sederajat sebesar Rp1 juta.

4. Bantuan Sosial (Bansos) Atensi Permakanan Untuk Disabilitas dan Lansia

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus pad lansia usia 75 tahun keatas yang termasuk keluarga tunggal.

Artinya, lansia ini di dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian. Tak cuma lansia, tapi juga akan diberikan kepada para penyandang Disabilitas.***

Sentimen: positif (100%)