Terbaru! Ini Daftar Rincian Gaji Pensiunan PNS 2023, Benarkah Alami Kenaikan? Cek Informasi Lengkap di Sini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Gaji pensiunan PNS 2023 kini sedang banyak dicari oleh masyarakat, khususnya yang sedang menjalani masa pensiun.
Pasalnya, gaji pensiunan PNS 2023 sangat berarti serta menentukan kesejahteraan usai selesai mengabdi bertugas selama bertahun-tahun.
Untuk lebih lengkapnya, simak daftar rincian gaji pensiunan PNS 2023 terbaru yang telah disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mulai 2023, Pemberian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Pakai Skema Baru Demi Kesejahteraan
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa gaji pensiunan PNS 2023 tidak akan mengalami kenaikan.
Sehingga hal ini jelas menjadi kabar kurang mengenakan untuk sejumlah Pegawai Negri Sipil (PNS) yang telah purna bertugas.
Meski begitu, pendaftaran CPNS tahun 2023 akan kembali digelar oleh pemerintah ditahun yang akan datang.
Sehingga bagi anda yang merupakan seorang pensiunan, bisa melihat rincian gaji PNS terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai berikut.
Baca Juga: 10 Kelebihan PPPK daripada PNS, Bandingkan Gaji Semua Golongan
Diketahui hingga saat ini pemerintah belum memberikan kepastian terkait adanya kenaikan honor pensiunan PNS ditahun 2023.
Adapun untuk besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS ditahun 2023, kini sudah resmi disahkan oleh pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, besaran honor yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditahun 2023 terbagi sebagai berikut.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji dan Honor PPS Pemilu 2024, Akankah Berbeda Jauh Dengan PPK? Ini Kata KPU
Besaran Gaji Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS tahun 2023 berdasarkan Golongan
1. Golongan I sebesar Rp1.170.600.
2. Golongan II sebesar Rp.1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200.
3. Golongan III Sebesar Rp1.170.600 sampa dengan Rp 1.727.000.
4. Golongan IV Sebesar Rp1.170.600 Sd Rp2.124.500.
Baca Juga: 4 Mekanisme Pengangkatan PNS untuk Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an Kemenag
Besaran Gaji Pokok Terbaru Pensiunan Janda/Duda Dari PNS yang Meninggal
1. Golongan I Sebesar Rp1.560.800 Sd Rp1.934.800.
2. Golongan II Sebesar Rp1.560.800 Sd Rp2.746.500.
3. Golongan III Sebesar Rp1.786.100 Sd Rp 3.453.300.
4. Golongan IV Sebesar Rp2.111.400 Sd Rp4.243.600.
Baca Juga: Ini Dia Syarat dan Masa Kerja PPS Pemilu 2024, Apakah Berbeda dengan PPK? Ini Info Resiminya!
Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Meninggal Diberikan kepada Orang Tua
1. Golongan I Sebesar Rp312.160 Sd Rp386.960.
2. Golongan II Sebesar Rp312.160 Sd Rp549.300.
3. Golongan III Sebesar Rp357.220 Sd Rp690.660.
4. Golongan IV Sebesar Rp422.280 Sd Rp848.720.
Itulah daftar rincian gaji pensiunan PNS 2023, berdasarkan golongan yang dikabarkan Naik dari tahun sebelumnya.***
Sentimen: positif (97.7%)