Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2022 : 23.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putri Candrawathi Menangis Saat Jadi Saksi, Pengacara: Wajar Karena dalam Keadaan Trauma

13 Des 2022 : 23.52 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Putri Candrawathi Menangis Saat Jadi Saksi, Pengacara: Wajar Karena dalam Keadaan Trauma

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberikan kesaksian terkait pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat kesaksian disampaikan, sidang berjalan tertutup.

Putri yang mengenakan setelan blazer serba hitam tampak menangis saat berjalan keluar meninggalkan ruang sidang. Sidang kemudian diskors sementara, lalu dibuka lagi untuk umum.

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan, wajar kliennya menangis usai bersaksi. Sebab, Putri masih merasakan trauma ata speristiwa yang menimpanya di Magelang, Jawa Tengah.

“Ya artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu, pasti menangis lah ya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

“Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti,” imbuhnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jawapos)

Sentimen: negatif (100%)