Sentimen
Positif (100%)
13 Des 2022 : 13.20
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

10 Kelebihan PPPK daripada PNS, Bandingkan Gaji Semua Golongan

13 Des 2022 : 13.20 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

10 Kelebihan PPPK daripada PNS, Bandingkan Gaji Semua Golongan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kelebihan dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu kelebihannya yaitu besaran gaji pokok yang diterima PPPK semua golongan lebih banyak dibanding PNS.

Kelebihan gaji non PNS ini tentunya bisa menjadi pemacu semangat bagi pelamar PPPK tahun 2022 yang masih mengikuti seleksi.

Baca Juga: 20 Soal Terbaru Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban Part 1 Tentang Integritas, Profesionalitas

Berikut ini 10 kelebihan PPPK dibanding PNS, termasuk gaji semua golongan.

(1) Batas usia pelamar PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sementara itu, batas usia pelamar PNS adalah 18-35 tahun atau lebih sedikit kesempatan untuk mengikuti pendaftaran bagi usia tua.

(2) Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan.

Baca Juga: Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap! Mulai Visi Misi hingga Motivasi

Batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya serta 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama.

Sementara itu, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 bagi pejabat pimpinan tinggi.

(3) Tahapan seleksi PPPK, terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi (teknis, manajerial, dan sosiokultural), serta wawancara.

Sementara itu, tahapan seleksi CPNS lebih panjang, terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi dasar (tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi), serta kompetensi bidang.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen? Sri Mulyani Ungkap Ada Kenaikan Anggaran Belanja Jadi Rp257 Triliun

(4) Perekrutan PPPK bisa langsung dari kalangan profesional.

Misal, suatu universitas membutuhkan guru besar bisa langsung merekrutnya tanpa perlu merekrut dosen pertama untuk kemudian menunggu menjadi dosen muda, lektor, baru guru besar.

(5) PPPK berhak mendapat cuti seperti PNS, yaitu cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan bersama.

(6) PPPK berhak mendapat perlindungan seperti PNS, yaitu jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pelamar dalam Pendaftaran

(7) PPPK berhak mendapat pengembangan kompetensi seperti PNS, berupa pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

(8) PPPK berhak mendapat penghargaan seperti PNS, berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

(9) PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS.

Adapun tunjangan PPPK terdiri dari 9 komponen sesuai Permenkeu Tahun 202/PMK.05/2020 sebagai berikut.

(a) Tunjangan istri/suami, (b) anak, (c) pangan/beras, (d) umum, atau (e) jabatan struktural/fungsional.

(f) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, (g) khusus Provinsi Papua, (h) pengabdian di wilayah terpencil, atau (i) kompensasi kerja/risiko.

(10) PPPK diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa setiap dua tahun sekali yang besarannya telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini adalah perbandingan gaji PPPK yang lebih besar dari PNS.

PPPK golongan I Rp1.794.900 – Rp2.686.200, PNS golongan IA Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

PPPK golongan II Rp1.960.200 – Rp2.843.900, PNS golongan IB Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

PPPK golongan III Rp2.043.200 – Rp2.964.200, PNS golongan IC Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

PPPK golongan IV Rp2.129.500 – Rp3.089.600, PNS golongan ID Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

PPPK golongan V Rp2.325.600 – Rp3.879.700, PNS golongan IIA Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

PPPK golongan VI Rp2.539.700 – Rp4.043.800, PNS golongan IIB Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

PPPK golongan VII Rp2.647.700 – Rp4.241.900, PNS golongan IIC Rp2.301.800 – Rp3.665.000.

PPPK golongan VIII Rp2.759.100 – Rp4.393.100, PNS golongan IID Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

PPPK golongan IX Rp 2.966.500 – Rp4.872.000, PNS golongan IIIA Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

PPPK golongan X Rp3.091.900 – Rp5.078.000, PNS golongan IIIB Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

PPPK golongan XI Rp3.222.700 – Rp5.292.800, PNS golongan IIIC Rp2.802.300 – Rp4.602.400.

PPPK golongan XII Rp3.359.000 – Rp5.516.800, PNS golongan IIID Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

PPPK golongan XIII Rp3.501.100 – Rp5.750.100, PNS golongan IVA Rp3.044.300 – Rp5.000.000.

PPPK golongan XIV Rp3.649.200 – Rp5.993.300, PNS golongan IVB Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

PPPK golongan XV Rp3.803.500 – Rp6.246.900, PNS golongan IVC Rp3.307.300 – Rp5.431.900.

PPPK golongan XVI Rp3.964.500 – Rp6.511.100, PNS golongan IVD Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

PPPK golongan XVII Rp4.132.200 – Rp6.786.500, PNS golongan IVE Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Demikian informasi 10 kelebihan PPPK dibanding PNS, termasuk gaji semua golongan.***

Sentimen: positif (100%)