Sentimen
Positif (40%)
13 Des 2022 : 10.57
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Tokoh Terkait

Kemkominfo RI Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Anti Hoaks KUHP

13 Des 2022 : 10.57 Views 24

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kemkominfo RI Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Anti Hoaks KUHP

JAMBI, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia sukses menggelar seminar hybrid di Balirung Pinang Masak Universitas Jambi pada Rabu (7/12/2022). Dengan tema Sosialisasi KUHP "Anti Hoaks KUHP".

Seminar ini menghadirkan 3 narasumber, yakni Prof Dr Drs Henri Subiakto, SH, MA (Guru besar FISIP Universitas Airlangga), Afdhal Mahatta, (Tenaga Ahli Komisi III DPR RI), dan Dr Elly Sudarti, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi).

Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Rektor Universitas Jambi Dr Umar, SH, MH dan sambutan dari Direktur IK Polhukam Kemkominfo RI Bambang Gunawan.

Dalam sambutannya, Umar menuturkan tentang isi RKUHP yang baru saja disahkan pada Selasa (6/12/2022). Menurutnya, dalam KUHP terdapat tiga hal.

“Pertama, pemidanaan dan tujuannya, kalau tujuannya adalah penyelesaian konflik berarti penyelesaiannya harus ada keseimbangan, di sini berarti memperhatikan nilai-nilai hukum adat yang ada di dalamnya. Kata Von Savigny, hukum itu adalah jiwa rakyatnya. Jadi KUHP sekarang ini mengadopsi jiwa-jiwa rakyat hukum adat, ada di antaranya beberapa walaupun tidak semua. Kedua, memisahkan tindakan pidana antara orang dewasa, anak-anak, dan korporasi. Dan yang ketiga, dalam menjatuhkan hukum pidana, hakim ada opsi memaafkan. Ini yang tidak ada selama ini di KUHP,” tuturnya.

Sedangkan, Direktur IK Polhukam Kemkominfo RI Bambang Gunawan menuturkan, jika proses dalam penyusunan RUU KUHP menjadi KUHP telah melalui proses yang tidak mulus.

“KUHP yang disahkan kemarin telah melalui proses pembahasan yang secara transparan, teliti, dan partisipatif atau demokratis dengan mengakomodir berbagai masukan dan gagasan publik, perjalanan penyusunan RUU KUHP menjadi KUHP tidak selalu terlaksana mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversi,” katanya.

Setelah disahkannya RUU KUHP, banyak informasi yang semu kebenarannya sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Apalagi, dengan pasal-pasal yang akan menjadi acuan hukum negara Republik Indonesia.

Editor : Anindita Trinoviana

Bagikan Artikel:



Sentimen: positif (40%)