Sentimen
Isi RUU ASN Terbaru: Honorer dan PPPK Diangkat PNS Pakai Syarat
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memperpanjang waktu pembahasan isi Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru.
Adapun isi RUU ASN terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer dan PPPK menjadi PNS, namun tetap memakai syarat.
Adanya pengangkatan tenaga honorer dan PPPK menjadi PNS dalam isi RUU ASN terbaru memberikan harapan baik bagi non ASN yang masih berjuang dalam seleksi tahun ini.
Baca Juga: Pinjol Legal 2022 Resmi OJK : Cair 10 Menit, Bunga Rendah
Apa saja isi RUU ASN terbaru? Apa bedanya dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang masih berlaku hingga saat ini?
Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tidak ada kejelasan keberpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer dan PPPK terkait diangkat menjadi PNS.
Sementara itu, dalam RUU ASN terbaru dituliskan adanya kejelasan syarat pengangkatan tenaga honorer dan PPPK menjadi PNS.
Apa saja syaratnya dan RUU ASN kapan disahkan?
Baca Juga: Cara Singkat Bikin Avatar WA Foto Profil dan Stiker, Pengguna WhatsApp Buruan Coba
Isi RUU ASN terbaru pasal 22
RUU ASN pasal 22 berisi PPPK berhak memperoleh 5 poin hak, yaitu (1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) cuti; (3) pengembangan kompetensi; (4) jaminan hari tua; serta (5) perlindungan.
Di mana pada UU ASN 5/2014 pasal 22 PPPK hanya berhak memperoleh 4 poin hak, yaitu (1) gaji dan tunjangan; (2) cuti; (3) perlindungan; serta (4) pengembangan kompetensi.
Isi RUU ASN terbaru pasal 105A
Baca Juga: HP Terbaik Desember 2022 : Harga 1 Jutaan, Kamera Gahar
RUU ASN diberi tambahan pasal 105A berisi 4 poin, yaitu (1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan (2) JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua.
(3) JHT PPPK mencakup JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional dan (4) ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.
Isi RUU ASN terbaru 131A
RUU ASN diberi tambahan pasal 131A berisi 6 poin sebagai berikut.
Baca Juga: Jangan Beli STB, Cek Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan PNS dilakukan secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
(2) Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian).
Baca Juga: 20 Soal Terbaru Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban Part 1 Tentang Integritas, Profesionalitas
(4) Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Isi RUU ASN terbaru pasal 135A
Baca Juga: 13 Bansos Cair Desember 2022, Segera Daftar Online
RUU ASN diberi tambahan pasal 135A berisi 2 poin sebagai berikut.
(1) Pengangkatan Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.
(2) Pada saat UU ini mulai berlaku pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.
Demikian uraian isi RUU ASN terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer dan PPPK menjadi PNS, namun tetap memakai syarat.***
Sentimen: positif (100%)