Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2022 : 12.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Alasan Putri Candrawathi Pakai Rekening Ajudan: Sibuk dan Memudahkan

12 Des 2022 : 12.20 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Alasan Putri Candrawathi Pakai Rekening Ajudan: Sibuk dan Memudahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengatakan alasan dia sengaja meminta Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bripka Ricky Rizal Wibowo membuka rekening untuk menampung uang kebutuhan rumah tangga karena dia sibuk dengan kegiatan lain dan guna memudahkan segala macam pembayaran rutin.

Hal itu diungkapkan oleh Putri saat memberikan keterangan dalam sidang 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana Yosua yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2022).

Putri menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa soal penggunaan rekening atas nama Yosua dan Ricky buat keperluan rumah tangga rumah pribadinya di Jakarta dan Magelang.

Baca juga: Hakim Dalami Kejadian Tanggal 7 Juli di Magelang, Sidang Pemeriksaan Putri Candrawathi Digelar Tertutup

"Saya sudah sebelumnya mohon izin dulu kepada dik Ricky maupun dik Yosua untuk dibuatkan rekening atas nama mereka karena syarat untuk memudahkan mereka melakukan transaksi," ucap Putri.

Putri mengatakan, jika pembayaran buat kebutuhan rumah tangga menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan namanya kerap dipermasalahkan karena nama yang tertera di kartu dan penggunanya berbeda.

"Kadang-kadang itu suka dipermasalahkan," ucap Putri.

"Apa yang dipermasalahkan?" tanya hakim.

Baca juga: Ceritakan Peristiwa Magelang, Putri Candrawathi Sebut Dua Kali Melarang Yosua Mengangkat ke Kamar Lantai 2

"Karena yang makai misalnya dik Ricky atau dik Yosua tapi namanya Putri, tapi dipakai oleh mereka pasti dipermasalahkan karena bukan namanya mereka," ujar Putri.

"Padahal itu kan untuk membantu tugas saudara," kata Hakim Wahyu.

"Iya, maka itu saya minta izin sama dik Ricky dan dik Yosua untuk membuka rekening atas nama mereka untuk memudahkan mereka," kata Putri.

Selain itu, alasan Putri menggunakan rekening Yosua dan Ricky buat menampung uang operasional rumah tangga karena kesibukannya setiap hari.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Yosua Selalu Mendampingi Saat Pergi ke Magelang

"Karena biasanya saya kan ada kegiatan. Saya tidak bisa setiap hari dimintakan pembayaran yang dadakan, jadi saya memberikan kas operasional untuk mereka laporkan kepada saya, dan tiap bulannya juga mereka laporkan kepada saya," kata Putri.

Hakim Wahyu kemudian mempertanyakan bagaimana cara kedua ajudan itu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan uang operasional rumah tangga.

"Biasanya mereka mengumpulkan notanya lalu mereka tuliskan di buku kas lalu mereka laporkan kepada saya setiap minggu atau setiap bulan," ucap Putri.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Bharada E dkk, Hadirkan Saksi Putri Candrawathi

Dalam persidangan sebelumnya terungkap Ricky memindahkan uang sebesar Rp 200.000.000 dari rekening Yosua setelah rekannya meninggal akibat ditembak.

Menurut Ricky, dia memindahkan uang dari rekening Yosua karena perintah Putri. Hal itu juga terungkap dalam barang bukti rekening koran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Baca juga: Sidang Putri Candrawathi Tetap Terbuka, Ketika Bahas Kesusilaan Akan Ditutup

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Jelang Sidang, Bharada E Tiba Lebih Dulu dari Putri Candrawathi

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)