Sentimen
Positif (80%)
12 Des 2022 : 15.00

Wow! Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Capai 29 Juta? Ini Kata Pemprov DKI

12 Des 2022 : 15.00 Views 19

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Wow! Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Capai 29 Juta? Ini Kata Pemprov DKI

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Tengah heboh kabar gaji tenaga ahli susun pidato yang mencapai Rp29 juta. Benarkah hal tersebut?

Kabar gaji tenaga ahli susun pidato ini, membuat tak sedikit orang yang ngiler dengan pendapatan Non ASN tersebut.

Lantas, benarkah segitu jumlah gaji ahli susun pidato yang saat ini tersiar?

BACA JUGA: Gaji PNS 2023 Naik 7, 7 Persen? Bikin ASN Full Senyum, Ini Kata Sri Mulyani

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi angkat suara soal isu gaji Tenaga Ahli Susun Pidato yang sentuh dua digit.

Menurut Mawardi, angka itu sudah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022, tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Di mana, gaji untuk tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua kategori.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta, untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.

Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta, untuk membantu hal yang lebih teknis. Misalnya penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, serta lainnya.

Malah di tahun 2019, gaji tenaga penyusun sambutan atau pidato yakni sebesar Rp8,2 juta. Namun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp9,4 juta.

Perlu diketahui, gaji tenaga penyusun sambutan atau pidato gubernur dan wagub pada 2023, mengalami penyesuaian karena kosongnya posisi orang nomor 2 di Jakarta.

Jika sebelumnya dianggarkan untuk 4 orang, kini hanya diberikan pada pegawai.

Kepgub 1155 Tahun 2022 telah menetapkan, satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan gubernur dan wagub, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut.

Kata Mawardi, Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel.

Jadi, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur atau wagub, maka mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub tersebut.***

Sentimen: positif (80%)