Sentimen
Negatif (98%)
10 Des 2022 : 13.27
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Pembentukan KUHP Dinilai Hanya Akomodasi Segelintir Kelompok

10 Des 2022 : 13.27 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pembentukan KUHP Dinilai Hanya Akomodasi Segelintir Kelompok

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Fajri Nurysamsi menilai, pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memberi ruang bagi segelintir kelompok.

"Ruang untuk banyak kelompok yang terkait dengan KUHP baru itu minim untuk diakomodasi. Jadi, seolah-olah KUHP ini hanya dimiliki oleh kelompok tertentu sehingga bias di banyak aspek," kata Fajri dalam acara Forum Diskusi Salemba, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Komnas HAM Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM

Fajri mencontohkan, pembentukan KUHP tidak melibatkan kelompok disabilitas sehingga ketentuan di dalamnya cenderung tidak memperhatikian kalangan disabilitas.

Ia mencontohkan, Pasal 242 KUHP baru, hanya mengatur larangan untuk menghina disabilitas fisik dan mental, tidak termasuk disabilitas sensorik dan intelektual.

Menurut Fajri, hal ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menghina kalangan disabilitas sensorik dan intelektual.

"Apakah disabiltias sensorik, disabilitas netre, disabilitas tuli, disabilitas intelektual tidak bisa dihina dan tidak bisa dilindungi dengan Pasal 242?  Jadi, ini krusial," kata dia.

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Masyarakat Ambil Langkah Konstitusional untuk Koreksi KUHP Baru

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia itu mengatakan, ia sudah berulang kali menyuarakan aspirasi tersebut kepada pembentuk undang-undang.

Namun demikian, upaya tersebut sia-sia karena nyatanya KUHP luput mengatur ketentuan yang melindungi seluruh kelompok disabilitas.

"Ini menujukkan bahwa seolah-olah KUHP baru ini hanya dimiliki oleh sekelompok orang," ujar Fajri.

Baca juga: Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru

Padahal, ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberi panduan agar pembentukan undang-undang harus memberikan partisipasi yang bermakna.

"Di mana partisipasi itu bukan satu arah tapi harus dialogis. Nah dalam konteks pembentukan tidak transparan ini membuat sebuah barrier antara rumusan KUHP sendiri dengan masyarakat," kata dia.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.8%)